LINTAS KALIMANTAN | Satnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, meringkus SF (41) seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya jalan P. H. M. Noor RT. 009/RW. 003 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi Melalui Kasi Humas IPTU Akhmad Priyadi membenarkan Satuan Polres HST telah mengamankan SF (41) seorang terduga pengedar sabu-sabu dirumahnya, Minggu 09 April 2023 sekira pukul 12.40 WITA.
Disampaikan IPTU Priyadi, bahwa berdasarkan laporan informasi masyarakat sekitar bahwa dirumah pelaku SF sering dilakukan transaksi sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah yang diberikan berikan informasi oleh masyarakat setempat yang resah karena peredaran narkoba tersebut.
Tanpa menunggu lama, tim Opsnal Satresnarkoba Polres HST saat mengetahui target berada didalam rumah langsung melakukan pengamanan dan pengrebekan terhadap terlapor.
“Alhasil saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas ditemukan dengan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket klip plastik putih warna bening yang berisi serbuk putih yang di duga narkoba jenis sabu,” kata IPTU Priyadi, Kamis 13 April 2023.
“Ada Barbuk yang disita berupa narkoba jenis sabu seberat 4,16 gram bruto, empat buah plastik klip sedang warna bening, sebuah serok yang terbuat dari sedotan warna biru, empat kotak terbuat dari plastik warna hitam dan Uang tunai Rp 300.000,” ungkap Kasi Humas Polres HST.
Kasi Humas Polres HST Priyadi menambahkan pelaku SF dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah guna pemeriksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Terhadap FS dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas IPTU Akhmad Priyadi. (*/rls/hms/red).