Ketua LSM Betang Media Pratama, Desak KPK Usut Tuntas Kasus Bupati Kotim Sopian Hadi

- Reporter

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – PALANGKA RAYA|| Ketua LSM Betang Media Pratama Kalimantan Tengah, Frans Sambung. Mendesak lembaga Marwah, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia, untuk segera menuntaskan kasus Mantan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dua periode, Sopian Hadi untuk dituntaskan.

Frans Sambung, menilai diduga KPK RI tebang pilih dalam penangganan kasus korupsi di tanah air, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Karena hingga saat ini, paska ditetapkan sebagai tersangka terhadap Sopian Hadi. KPK belum menahan dan memproses mantan Bupati dua periode .

“Patut dipertanyakan dan diklarifikasi oleh KPK RI kasus bupati Kotim, Sopian Hadi. Jangan digantung kasusnya, ” kata Ketua Umum LSM Betang Media Pratama, Kamis Pagi (30/03).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kasus Sopian Hadi jangan jadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat Kalteng selama ini. Sehingga banyak jadi pertanyaan masyarakat, ada apa sebenarnya dengan kasus Bupati Kotim, sehingga sampai saat ini belum di tahan oleh KPK .

Diduga adanya tebang pilih dalam penangganan kasus Korupsi di Indonesia, dan pihaknya juga merasa adanya ketidaknyaman ditengah masyarakat Kalteng.

Saat ini, masyarakat Kalteng sangat terkejut atas penangkapan sosok Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama Isteri Ary Eghani Bahat, tokoh masyarakat dan sosok dalam pelayanan keagamaan sangat kental.

“Ini kan dekat tahun politik dan masa – masa berakhir jabatannya, tentunya patut dipertanyakan, ” ungkapnya.

Kembali ditekannya, KPK RI harus menjelaskan dan mengklarifikasi kasus Mantan Bupati dua Periode Kotawaringin Timur, Sopian Hadi. Diharapkan agar jangan jadi opini – opini liar ditengah masyarakat Kalteng selama ini.

Dikesempatan ini juga, ucapan apresiasi juga disampaikan olehnya, atas penangkapan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Eghani Bahat, anggota DPR RI dapil Kalteng, menutup pembicaraan.

Untuk diketahui, Bupati Kotawaringin Timur yaitu Supian Hadi ditetapkan oleh KPK tersangka korupsi dalam kasus penerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun, tiga perusahaan itu yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka.

Supian Hadi memberikan izin ke tiga perusahaan berbeda. Namun, ketiga perusahaan tambang itu sama-sama belum menuntaskan persyaratan yang dibutuhkan agar diberi izin. Untuk PT Fajar Mentaya Abadi, Supian menerbitkan surat keputusan ijin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektar yang berada di kawasan hutan.

Akibat dari perbuatan Supian Hadi negara merugi dengan nilai yang berlipat. Sebab, proses perizinan itu diberikan pada periode 2010-2015, ketika Supian Hadi menjabat di periode pertama sebagai Bupati.

Selain itu, Supian Hadi bisa menempatkan orang-orang yang tergabung di dalam timses ketika pilkada di PT Fajar Mentaya Abadi. Teman-teman dekatnya ditempatkan sebagai direktur dan direktur utama di perusahaan tersebut. “Masing-masing juga diberi jatah saham sebesar 5 persen di PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), ” tutur Syarif.

Berdasarkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Supian Hadi maka penyidik KPK mengenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Dimana dalam pasal tersebut berisi berisi aturan bagi orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Tidak tanggung-tanggung ancaman hukuman penjara berkisar 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sampai saat ini, mantan Bupati Kotim dua periode, Sopian Hadi belum ditahan KPK paska ditetapkan tersangka, tanggal 1 Februari 2019, lalu. (*/rls/Sgn/red). sumber : Indonesia Satu

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB