LINTASKALIMANTAN.CO || PONTIANAK — Sebanyak 4 orang tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi menyampaikan bahwa dari 4 orang yang ditahan 2 diantaranya merupakan anggota DPRD aktif, semua tersangka berinisial JM, SM, TI dan TM,
“Ini adalah dana hibah yang diberikan pemerintah Kabupaten, kepada salah satu gereja di Kabupaten Sintang, diharapkan Anggaran ini untuk pembangunan, supaya jamaah ini bisa melaksanakan peribadatannya lebih baik, namun ini malah disalahgunakan,” ujar Dr. Masyhudi, Senin (04/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyhudi mengatakan, penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar sudah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah atas dugaan korupsi dari keempat orang tersebut, oleh sebab itu pihaknya sudah menetapkan tersangka.
Dengan penetapan tersangka tersebut, pihaknya pun akan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari kedepan guna memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan.
“Dalam proses pencarian dana hibah ini tidak melalui proses pengajuan proposal, tidak melalui verivikasi, sehingga tidak ada pembahasan, tetapi tiba – tiba ada uang, dan yang tidak benar lagi, uang ini dikirim ke rekening pribadi,”jelas Masyhudi.
Dr. Masyhudi menegaskan bahwa kejaksaan tidak main – main dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“Hukum itu berlaku untuk siapa saja, siapapun yang melakukan kejahatan harus kita tindak tegas,”katanya.
Kepada pemerintah daerah, ia berpesan agar dalam melakukan pengelolaan keuangan harus transparan dan pengelolaan yang baik dan benar sehingga bisa di pertanggungjawabkan. (*/arf/rls/hms/red)