LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, mengamankan lima anak di bawah umur yang kedapatan sedang menghirup lem fox di sekitar rumahnya.
Lima anak di bawah umur yang terdiri dari tiga anak laki-laki dan dua anak perempuan, yaitu AA (15), DK (14), YA (14), LN (14), NR (14) berada di suatu ruangan didapati sedang menghirup lem fox di salah satu kamar di komplek rumah susun (Rusun) Jl.Sakan I, Palangka Raya, Rabu 01 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Laporan ini di didasari dari keresahan masyarakat penghuni Rusun yang merasa terganggu dengan aktifitas remaja di bawah umur yang sering menghirup lem fox dan membuat keributan di sekitar rusun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng yang dipimpin Danru PPRC Bripka Andi Wira Utama langsung bergegas mendatangi TKP dan mengamankan beberapa remaja ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dirsamapta Polda Kalteng KBP Cahyo Widarso, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pihaknya mengamankan lima remaja di bawah umur yang beberapa diantaranya masih berstatus pelajar yang didapati menghirup lem fox. Lalu diamankan ke Mako Ditsamapta dan dipanggil orang tuanya.
“Anak-anak di bawah umur tersebut kita kembalikan kepada orang tuanya serta kita beri imbauan agar lebih mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya, sehingga tidak terjadi kembali kejadian serupa,” ucap Cahyo. (*/rls/hms/red).