LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan menetapkan Empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan dan juga pengancaman terhadap polisi dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Kalteng melalui Ditreskrimum memberikan ultimatum kepada para tersangka untuk segera menyarahkan diri.
“Kami sudah kantongi nama-nama para tersangka ini, dan kami himbau untuk segera menyerahkan diri,” kata Dirkrimum Polda Kalteng KBP Faisal F. Napitupulu, Rabu 01 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Cepat atau lambat pasti kami tangkap, dan apabila melakukan perlawanan akan kami beri tindakan tegas terukur”, tegas KBP Faisal
Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) gulung tiga dari lima pelaku penghadangan serta pengancaman terhadap polisi menggunakan senjata tajam yang berkedok ormas.
Ditreskrimum KBP Faisal F. Napitupulu, mewakili Kapolda Kalteng, Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto Rabu 01 Maret 2023 mengatakan, penghadangan ini dampak dari penangkapan pelaku pencurian buah sawit milik PT SHS.
“Mereka berani melakukan (penghadangan) karena membawa nama ormas,” terang KBP Faisal.
Menurutnya, perbuatan melanggar hukum dengan mengatas namakan Ormas banyak terjadi diwaliyah hukum Polda Kalteng.
Sesuai dengan perintah bapak Presiden Jokowi melalui Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bahwa iklim investasi di Kalteng harus terus dijaga. Hal-hal yang mengganggu Kamtibmas lanjutnya pasti akan ditindak tegas.(/rls/sgn/red)