LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria, EW alias Emi (43), karena melanggar UU tentang Pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin 20 Februari 2023.
Emi ditangkap setelah polisi menerima pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan oleh pacarnya pada 4 Januari 2023.
“Tersangka diduga kuat menyebarkan video berisi adegan ranjang atau pornografi antara dirinya dengan sang pacar (korban). Pelapor berusia 41 tahun, ” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada Lintas Kalimantan, Selasa 22 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Emi ditangkap di komplek perumahan, Jalan Brigjen Katamso arah Muara Teweh – Puruk Cahu, Kelurahan Melayu. Dalam KTP dia berstatus swasta, tetapi ada Info lain menyebutkan dirinya sebagai honorer pada sebuah instansi.
Wahyu menjelaskan, tersangka menyebarkan video porno berisi adegan ranjang antara tersangka dan pacarnya. Penyebaran video dilakukan pada Rabu 28 Desember 2022, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Emi mengirimkan video pornografi kepada korban dan 2 orang lainnya. Kiriman melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan Messenger.
Korban pun melaporkan masalah ini kepada Polres Barito Utara. Pengaduan masyarakat masuk ke Polres Barito Utara pada 4 Januari 2023.
Sebelum menyebarkan video mesum, Emi sempat melakukan chat dengan sang pacar. Saat itulah timbul pertengkaran sehingga sang pacar memutuskan hubungan.
“Tersangka mengaku sakit hati, karena pada suatu hari, saat datang menemui pacarnya, ternyata yang membukakan pintu rumah seorang pria. Padahal yang membuka pintu adik ipar pacarnya. Tersangka dan korban berpacaran sejak 2020,” jelas Wahyu.
Setelah menyebarkan video, tersangka Emi langsung memblokir nomor HP pacarnya. Tetapi korban masih menyimpan capture percakapan terakhir dan menyerahkannya kepada penyidik polisi.
“Kita menduga tersangka sakit hati karena diputus oleh pacarnya, ” ucap Wahyu.
Tersangka dijerat pelanggaran Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU nomor 44/ 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman
Pasal 29 UU nomor 44/2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
Sedangkan ancaman hukuman Pasal 45 ayat (1) UU nomor 11/2008 tentang ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)1dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).(*/rls/mhe/freelance/red)