LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Ternyata tersangka Hendri (35), salah sasaran membakar rumah milik Adi di Jalan Arnit Saliu, Sawah Buyung, RT 07, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara, 25 Desember 2022 lalu.
Plh Kapolres Barito Utara, KOMPOL Roni Wijaya, melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, menjelaskan, tersangka Hendri sakit hati dan marah lantaran orang tuanya bertengkar dengan korban Hartajian.
“Hendri mengaku sakit hati lalu marah, setelah tahu bapaknya jatuh dari motor Tossa, sehingga berdarah di bagian pelipis usai bertengkar dengan Hartajian Itu alasan pelaku, ” kata Wahyu kepada Lintas Kalimantan Jumat 17 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Antara ayah tersangka Hendri dan Hartajian tergolong sepupu. Namun apa sebenarnya yang dipertengkarkan 2 orang tersebut belum jelas. Baik Hartajian maupun Hendri tidak membeberkan secara rinci dan terang kepada polisi.
Hanya saja, akibatnya fatal. Tersangka Hendri tidak mengetahui jika rumah dan tanah yang ditempati Adi di Jalan Arnit Saliu, Desa Kandui sudah dibeli dari Hartajian.
Di tengah amarah, pada 25 Desember 2022 sekitar pukul 17.25 WIB, Hendri datang ke rumah Adi. Dia menuangkan seliter Bensin, lalu membakar dimulai dari ruang tamu.
Namun dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengetahui bahwa sehari sebelumnya, yakni pada 24 Desember 2022, Hendri lebih dahulu menemui istri Adi.
“Saat bertemu, itu, istri Adi disuruh pergi oleh pelaku Hendri. Alasannya, rumah dan tanah yang ditempati keluarga Adi merupakan warisan leluhurnya. Merasa takut, Adi dan istri pergi ke Baturaya, sehingga saat peristiwa terjadi mereka tak berada di rumah, ” ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, tersangka Hendri mengakui, membakar rumah Adi yang dikira masih milik Hartajian diawali dengan menuangkan seliter bensin ke beberapa bagian rumah Adi. Lalu pelaku menyulut api dengan kain yang telah dibasahi bensin.
Sebenarnya beberapa warga berupaya memadamkan api, tetapi diancam oleh Hendri. “Kalau kalian padamkan api, saya tembak, ” begitu ancam tersangka dikutip Wahyu dari hasil pemeriksaan.
Warga takut terhadap ancaman pelaku, karena mengira senjata yang dibawa Hendri jenis dum-duman. Belakangan diketahui cuma senapan angin.
Setelah rumah Adi terbakar dan api merembet ke rumah sebelah, milik Hartajian, pelaku kabur lewat belakang. Dia bersembunyi di pondok miliknya di wilayah Ladang Sangkulu, sejak 25 Desember 2022 sampai tertangkap Kamis 16 Februari 2023 sekitar pukul 02.45 WIB.
Sewaktu dikepung dan hendak ditangkap polisi, tersangka sempat berhasil kabur. Tapi Hendri akhirnya berbalik untuk menyerahkan diri, karena istrinya masih tertinggal di dalam pondok. “Dia mengaku sembunyi di pondok selama 1,5 bulan lebih, ” ujar seorang personil Unit Tipidum.
Penyidik terus mengorek motif atau alasan sehingga Hendri (35), petani warga RT 001, Desa Kandui, nekat membakar rumah milik Adi dan Hartajian pada 25 Desember 2022.
Pasalnya, tersangka Hendri diancam pidana relatif berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUH Pidana tentang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Dia diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas (12) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang. Hendri didampingi Penasihat Hukum, Kotdin Manik.(*/ris/mhe/Freelance Lintas Kalimantan)