LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Jajaran Unit Opsnal Satrerkrim Polresta Palangka Raya menangkap AL (21) Seorang remaja pengangguran setelah perbuatannya terbongkar setubuhi gadis panti asuhan berinisial Bunga (15) seorang remaja yang masih dibawah umur.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan terbongkarnya aksi pelaku karen Korban Bunga melaporkan ke pihak pengurus Panti Asuhan, bahwa telah di cabul oleh AL (21).
“Kemudian atas laporan pengurus Panti Asuhan tersebut tim kita langsung bergerak mencari keberadaan terlapor setalah diketahui keberadaannya tim langsung mengamankan terlapor tanpa perlawanan,” terang Kasar Reskrim Polresta Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan Kompol Ronny dari hasil keterangan bahwa pelaku sering menonton film video porno melalui HP android sehingga muncul pikiran yang negatif.
“Berdasarkan keterangan pelaku Kejadian ini diduga alkibat ketagihan setelah menonton video porno,” ungkap Kompol Ronny. Selasa 13 Februari 2023 sore.
Diterangkan Kasat, pelaku yang pekerjaannya hanya menunggu warung milik orang tuanya ini sudah sebanyak 6 kali melakukan persetubuhan terhadap korban penghuni salah satu panti asuhan di wilayah Kota Palangka Raya.
“Bahkan berdasarkan keterangan, pelaku sudah sejak bukan Oktober melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut,” sebut Kasat.
Ditambahkan Kompol Ronny sebelum aksi ini terjadi, pelaku merayu korban akan dibelikan sesuatu terhadap korban. Setelah korban terpengaruh bujuk rayunya pelaku membawa korban masuk kedalam Ruko dan langsung melancarkan aksinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun” Tutupnya. (*/rls/hms/red)