Polresta Palangka Raya Ringkus Dua  Sekawan Yang Diduga Pengedar Ekstasi

- Reporter

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil menggagalkan aktivitas yang diduga transaksi narkotika pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/2/2023) pagi.

“Kita berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Riau Gang Batam pada Hari Senin (6/2/2023) lalu, yakni dengan meringkus sekawan yang merupakan dua orang pria berinisial S (33) dan MA (25),” ungkap Kasat Resnarkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Garardus menerangkan, penangkapan kedua pria tersebut ditetapkan menjadi tersangka kasus pengedaran narkotika setelah ditemukannya barang bukti berupa puluhan butir yang diduga narkotika jenis ekstasi saat dilakukan penggeledahan.

“Penangkapan kita lakukan berdasarkan dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika pada kawasan tersebut, yang pada akhirnya menjurus kepada kedua tersangka,” terangnya.

“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, kita menemukan sebanyak 56 (lima puluh enam) butir diduga narkotika jenis ekstasi seberat kotor keseluruhannya mencapai 23,67 (dua puluh tiga koma enam tujuh) gram yang tersimpan di dalam jok sepeda motor mereka,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, kedua tersangka pun mengakui bahwa barang haram tersebut memanglah milik mereka sendiri serta diduga hendak diedarkan pada saat itu apabila tidak sempat digagalkan oleh Satresnarkoba.

“Atas tindak pidana tersebut, kedua tersangka yakni S dan MA terancam akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun hingga seumur hidup penjara,” pungkas Gerardus. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB