Polresta Palangka Raya Ringkus Dua  Sekawan Yang Diduga Pengedar Ekstasi

- Reporter

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil menggagalkan aktivitas yang diduga transaksi narkotika pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/2/2023) pagi.

“Kita berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Riau Gang Batam pada Hari Senin (6/2/2023) lalu, yakni dengan meringkus sekawan yang merupakan dua orang pria berinisial S (33) dan MA (25),” ungkap Kasat Resnarkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Garardus menerangkan, penangkapan kedua pria tersebut ditetapkan menjadi tersangka kasus pengedaran narkotika setelah ditemukannya barang bukti berupa puluhan butir yang diduga narkotika jenis ekstasi saat dilakukan penggeledahan.

“Penangkapan kita lakukan berdasarkan dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika pada kawasan tersebut, yang pada akhirnya menjurus kepada kedua tersangka,” terangnya.

“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, kita menemukan sebanyak 56 (lima puluh enam) butir diduga narkotika jenis ekstasi seberat kotor keseluruhannya mencapai 23,67 (dua puluh tiga koma enam tujuh) gram yang tersimpan di dalam jok sepeda motor mereka,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, kedua tersangka pun mengakui bahwa barang haram tersebut memanglah milik mereka sendiri serta diduga hendak diedarkan pada saat itu apabila tidak sempat digagalkan oleh Satresnarkoba.

“Atas tindak pidana tersebut, kedua tersangka yakni S dan MA terancam akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun hingga seumur hidup penjara,” pungkas Gerardus. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB