LINTASKALIMANTAN.CO || Kota Cantik Palangka Raya sempat digemparkan dengan adanya tindak pidana pencabulan yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan rumah makan padang Saraso.
Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan langsung memerintahkan rekan kerjanya untuk menggelar rangkaian penyelidikan.
“Kronologis dari kejadian ini sendiri berawal dari korban yang berinisial MY (18) berencana akan berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor dan dipepet terduga pelaku berinisial APG (33),” katanya, Selasa (31/1/2023) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada peristiwa tersebut, korban telah mengalami pencabulan berupa diremasnya payudara sebelah kanan yang berujung pada terjatuhnya korban atas perlakuan tidak senonoh yang dilakukan terduga pelaku,” ungkapnya.
Diterangkannya, jika pasca kejadian tersebut terduga pelaku berhasil diamankan para warga dan petugas yang berada di sekitar lokasi.
“Setelah berhasil diamankan, keluarga korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palangka Raya dan menceritakan kronologis kejadian yang telah terjadi dilokasi kejadian,” urainya.
Pada kasus ini, lanjut Ronny, pihaknya akan menerapkan pasal UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara,” tutupnya.(*/rls/hms/red).