LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang warga berinisial R (37) diamankan oleh Polsek Kenohan karena menangkap ikan dengan cara menyetrum ikan di perairan tanjung kendil, pada Selasa 24 Januari 2023 malam.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.SI melalui Kapolsek Kenohan AKP Panca Gunadi menerangkan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sedang ada penyetruman ikan di perairan tanjung kendil, desa kahala ilir.
“Menerima informasi tersebut anggota kami langsung melakukan pengecekan di sekitar lokasi perairan tanjung kendil, dan benar ditemukan seorang pria yang diduga melakukan penyetruman,” terang AKP Panca. Jumat 27 Januari 2023 sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga membeberkan bahwa ditemukan alat strum di atas perahu serta ikan hasil tangkapan dengan menyetrum.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kenohan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*/rls/hms/red)