LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang meringkus Seorang Pria Pelaku yang diduga melakukan persetubuhan di bawah umur Rabu 25 Januari 2023 Jam 16.30 Wita.
Tersangka adalah AM (49), Ia ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di perusahaan Tambang di wilayah Kelurahan Bontang lestari Kecamatan Bontang selatan Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H., S.I.K.,M.H.melalui Kasat Reskrim IPTU Yohanes Bonar Adiguna Hutapea S.T.K., S.I.K., M.H.,mengatakan tersangka melakukan aksinya sebanyak lima kali di ditempat yang berbeda
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Tersangka AM menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun.” ungkap Kasat Reskrim.
Kejadiannya pertama kali pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 22.00. Aksi bejatnya itu tak hanya dilakukan sekali. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Terakhir, pada Minggu 1 Januari 2023 pukul 01.00.
“Tersangka dan korban ini tinggal berdekatan rumah,” terang Kasat Reskrim IPTU Yohanes.
Tersangka kerap melakukan pengancaman terhadap korban jika hendak melakukan aksinya. Agar tidak memberitahukan siapapun, jika tidak maka korban harus siap menanggung akibatnya.
Tersangka kemudian dilaporkan oleh orangtua korban pada Jumat 13 Januari 2023. Usai mendengar pengakuan putrinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Sat ini Tersangka Sudah kami amankan di Polres Bontang, untuk mempertanggung jawabkan perbutannya Tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara”, pungkas IPTU Yohanes. (*/rls/hms/red)