LINTASKALIMANTAN.CO || Belum genap satu minggu Jajaran Satuan Narkoba Polres Barito Utara (Barut) berhasil menangkap Bandar sabu Mis’at (36) di Lanjas, Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Sebelumnya Satuan yang berlambang burung Garuda abstrak ini mengamankan seorang pengedar sabu Jaya (36) disamping loket CV Simpati Jaya Travel di jalan Yetro Sinseng RT.09, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Kamis 19 Januari 2023 kemarin.
Kini Satuan Narkoba Polres Barut berhasil menangkap seorang bandar sabu Mis’at (33) di dalam loket CV Global Borneo Azzahra di jalan Yetro Sinseng, RT.13, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Senin 23 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya Petugas Kepolisian telah mengamankan 3 orang di dalam loket trevel CV Global Borneo Azzahra di Jalan Yetro Singseng. Kemudian tidak berselang lama datang terlapor yang sudah menjadi Target Operasi (TO) dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara. Saat digeledah ditemukan 1 buah amplop kecil warna putih yang didalamnya ada sebuah plastik klip kecil diduga berisi narkoba jenis sabu,” terang Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo. Selasa 24 Januari 2023.
Disampaikan Kasat Narkoba Kemudian dilanjutkan pengeledahan di rumah terlapor jalan Kasturi, RT.18, RW.05, Kelurahan Lanjas, yang disaksikan Ketua RT, Sari Anoor. Alhasil, didalam lemari yang berada di dalam kamar terlapor ditemukan 19 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat total 21,67 gram brutto.
“Selain telah mengamankan pelaku kita juga menyita beberapa alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika seperti sebuah bungkus plastik klip kosong, sebuab sendok takar shabu yang terbuat dari sendok agar-agar warna hijau, 3 lembar tissue, sebuah amplop warna putih, sebuah tempat permen Fox warna ungu, sebuah tempat minyak rambut merk Axe warna hitam, sebuah timbangan digital merk CHQ warna hitam, sebuah buku catatan besar merk Paperline motif bunga warna biru orange, sebuah buku catatan kecil merk Paperline motif bunga warna coklat, sebuah handphone merk Oppo A9 warna Biru, dan uang sebesar Rp.5.000.000,-,” ungkap Kasat lagi.
Kini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeiksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba IPTU Arie. (*/rls/hms/red)