LAMA JADI TO..!!! Pengedar Sabu Ini Akhirnya Ditangkap Polisi Bersama BB 1,20 Gram

- Reporter

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang Pemuda pelaku Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Pelaku adalah AK alias RJ diringkus petugas di Pelabuhan 1 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Jumat 20 Januari 2023 pukul 21.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba IPTU Muh. Yazid S.H.,M.H. membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Jenis sabu di Wilayah Kel. Tanjung Laut Indah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa tersangka bahaw AK Als RJ ini ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Bontang pada saat berada dirumahnya di Jalan Pelabuhan 1 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

Tersangka AK Als RJ ini merupakan target operasi (TO) dari Satresnarkoba dan sudah lama kita intai gerak geriknya” Kata IPTU Muh. Yazid Sabtu 21 Januari 2023.

Lebih lanjut IPTU Muh Yazid mengatakan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas berhasil menemukan 3 (Tiga ) bungkus Klip Plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,20 Gram,

Saat ditanyakan oleh anggota tentang kepemilikan Sabu tersebut tersangka AK Als RJ mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang di beli dengan menggunakan sistem jejak” Ujarnya.

Selain meniyta sabu, anggota juga menyita barang bukti lainnya seperti pipet kaca, kain hitam, sedotan runcing, korek gas, ponsel, dan kertas catatan penjualan.

Saat ini Pelaku sudah kami tahan di rutan Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara kata Kasat unttuk mempertanggujawabkan perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB

LINTAS POLRI

Polsek Rakumpit Dampingi Penanaman Bibit Cabai di Pager

Kamis, 24 Okt 2024 - 15:54 WIB