Satresnarkoba Polres Kobar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 1 Ons Lebih

- Reporter

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satres Narkoba Polres Kobar kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Hal ini dikemukan dalam pers release yang dilaksanakan di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat 20 Januari 2023.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan bahwa  ada 2 laporan polisi terkait tindak pidana  penyalahgunaan narkotika  yang pihaknya tangani. Dalam perkara ini ada  4 orang tersangka.

“MC (40) ditangkap pada  saat dia dalam perjalanan mau mengecer sabu  pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar jam 14.00 WIB di Jalan Desa Sungai Pakit, Rt 17, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Saat  penggeledahan Tersangka MC ditemukan 5.24 gram,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kobar menjelaskan bahwa tersangka MC memperoleh sabu tersebut dengan membeli dari  saudara Y yang berada di Pangkalan Bun, sebanyak 5 Gram seharga Rp. 6.100.000.

“Tersangka berencana akan menjual sabu tersebut yang diecernya mulai dari harga Rp. 100.000 sampai dengan harga Rp 300.000. Namun tidak terlaksana karena pihak kami telah mengamankannya,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Kemudian tiga tersangka lainnya AS (60), AF (28), MR(31) dicegat di Jalan Trans Kalimantan (Simpang Runtu) Km. 35, Rt. 15, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng. Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar jam 01.00 WIB.

“Pihak kami mendapatkan informasi bahwa pengendara mobil Toyota Ayla warna hitam dari arah Lamandau menuju Kota Pangkalan Bun dicurigai membawa narkotika.
Dengan adanya informasi tersebut personel kami melakukan razia di Simpang Runtu. Ketika mobil tersebut lewat dihentikan dan mengamankan 3 orang tersangka. Kemudian dilakukan penggeladahan yang didapatkan sabu dengan berat kotor 101  Gram dan 5 butir pil ekstasi,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Bayu menjelaskan bahwa 3 orang tersangka ini mempunyai peran berbeda. Yang mana AS sebagai bandar dan AF selaku penjual sabu serta MR sebagai kurir.

“Terkait sabu dan pil ekstasi yang diamankan ini dibeli AS dari seorang bandar yang berada di Kota Pontianak. Dengan DP sebesar Rp.15.000.000 yang sisanya dibayar kemudian. Dan juga rencananya sabu dan pil ekstasi tersebut akan diedarkan di Kota Pangkalan Bun,” imbuh Kapolres Kobar.

Sejumlah barang bukti dari empat orang tersangka tersebut diamankan pihaknya. Dari tersangka MC diantaranya, Dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.24 gram atau berat bersih 4,84 gram. Satu buah Hand phone Merek Vivo Y21 warna Biru. Delapan pak plastik klip merk C-Tic. Satu Buah ikat pinggang wama cream. Satu buah masker wama hitam. Satu buah dompet berisi uang sejumlah Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah). Satu unit motor Merek Suzuki Nex warna Biru dengan nomor Rangka AE52-10725478.

Sedangkan barang bukti yang didapatkan dari tiga tersangka AS, AF, MR berupa, Satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101 Gram. Satu plastik klip  berisi Lima  butir pil narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 1,48 Gram. Satu buah potongan plastik hitam. Satu buah mobil Toyota Agya warna hitam No.Pol KH 1754 G. Satu buah Handphone Merek Vivo. Satu buah cover mobil warna silver (selimut mobil). Satu buah  botol plastik lengkap dengan sedotan. Satu buah korek api gas. Satu buah Kartu ATM Mandiri. Satu  buah Handphone Merek Oppo. Satu buah Handphone Merek Xiaomi.

Kapolres Kobar bahwa para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling
Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:51 WIB

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:57 WIB

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Danrem 102/Pjg Perkuat Tali Silaturahmi Ke DPRD Prov. Kalteng

Rabu, 8 Jan 2025 - 22:27 WIB