Satresnarkoba Polres Kobar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 1 Ons Lebih

- Reporter

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satres Narkoba Polres Kobar kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Hal ini dikemukan dalam pers release yang dilaksanakan di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat 20 Januari 2023.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan bahwa  ada 2 laporan polisi terkait tindak pidana  penyalahgunaan narkotika  yang pihaknya tangani. Dalam perkara ini ada  4 orang tersangka.

“MC (40) ditangkap pada  saat dia dalam perjalanan mau mengecer sabu  pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar jam 14.00 WIB di Jalan Desa Sungai Pakit, Rt 17, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Saat  penggeledahan Tersangka MC ditemukan 5.24 gram,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kobar menjelaskan bahwa tersangka MC memperoleh sabu tersebut dengan membeli dari  saudara Y yang berada di Pangkalan Bun, sebanyak 5 Gram seharga Rp. 6.100.000.

“Tersangka berencana akan menjual sabu tersebut yang diecernya mulai dari harga Rp. 100.000 sampai dengan harga Rp 300.000. Namun tidak terlaksana karena pihak kami telah mengamankannya,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Kemudian tiga tersangka lainnya AS (60), AF (28), MR(31) dicegat di Jalan Trans Kalimantan (Simpang Runtu) Km. 35, Rt. 15, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng. Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar jam 01.00 WIB.

“Pihak kami mendapatkan informasi bahwa pengendara mobil Toyota Ayla warna hitam dari arah Lamandau menuju Kota Pangkalan Bun dicurigai membawa narkotika.
Dengan adanya informasi tersebut personel kami melakukan razia di Simpang Runtu. Ketika mobil tersebut lewat dihentikan dan mengamankan 3 orang tersangka. Kemudian dilakukan penggeladahan yang didapatkan sabu dengan berat kotor 101  Gram dan 5 butir pil ekstasi,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Bayu menjelaskan bahwa 3 orang tersangka ini mempunyai peran berbeda. Yang mana AS sebagai bandar dan AF selaku penjual sabu serta MR sebagai kurir.

“Terkait sabu dan pil ekstasi yang diamankan ini dibeli AS dari seorang bandar yang berada di Kota Pontianak. Dengan DP sebesar Rp.15.000.000 yang sisanya dibayar kemudian. Dan juga rencananya sabu dan pil ekstasi tersebut akan diedarkan di Kota Pangkalan Bun,” imbuh Kapolres Kobar.

Sejumlah barang bukti dari empat orang tersangka tersebut diamankan pihaknya. Dari tersangka MC diantaranya, Dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.24 gram atau berat bersih 4,84 gram. Satu buah Hand phone Merek Vivo Y21 warna Biru. Delapan pak plastik klip merk C-Tic. Satu Buah ikat pinggang wama cream. Satu buah masker wama hitam. Satu buah dompet berisi uang sejumlah Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah). Satu unit motor Merek Suzuki Nex warna Biru dengan nomor Rangka AE52-10725478.

Sedangkan barang bukti yang didapatkan dari tiga tersangka AS, AF, MR berupa, Satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101 Gram. Satu plastik klip  berisi Lima  butir pil narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 1,48 Gram. Satu buah potongan plastik hitam. Satu buah mobil Toyota Agya warna hitam No.Pol KH 1754 G. Satu buah Handphone Merek Vivo. Satu buah cover mobil warna silver (selimut mobil). Satu buah  botol plastik lengkap dengan sedotan. Satu buah korek api gas. Satu buah Kartu ATM Mandiri. Satu  buah Handphone Merek Oppo. Satu buah Handphone Merek Xiaomi.

Kapolres Kobar bahwa para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba
Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 09:16 WIB

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:30 WIB

You cannot copy content of this page