RESAHKAN WARGA..! 3 Kawanan Curanmor Berhasil Diringkus Polisi, Salah Satunya Adalah Residivis Keluar Masuk Penjara

- Reporter

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satuan Reserse Kriminal Polres Berau meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Berau yang ramai terjadi belakangan ini.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, menyampaikan bahwa dari pihak Kasat Reskrim Polres Berau IPTU Ardian Rahayu Priatna telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka.

“Yang dimana salah satu tersangka yakni IA (18) merupakan residivis kasus sama yang sudah dua kali masuk penjara. Sementara, 2 tersangka lainnya adalah MI (25) dan SA (27),” ungkap Kapolda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kapolda, bahwa ada 8 laporan polisi yang masuk. Lokasi paling banyak motor hilang adalah di kawasan GOR Pemuda, Tanjung Redeb.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan bukti.

Tak Butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Tim kami langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” terang Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si.

Disampaikan Kapolda, polisi pada awalnya berhasil menangkap dua orang pelaku. Yang masing-masing berinsial MI dan SA saat sedang beraksi di GOR Pemuda.

“Dua pelaku itu ditangkap di Gor,” sebutnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku mengakui bahwa semua motor curiannya kala itu berada di sebuah bengkel di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Pas tim kami kesana, bengkel itu kosong. Dan hanya ada motor-motor hasil curian itu saja,” ungkapnya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, yakni IA. IA merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali tertangkap dan mendekam di balik jeruji besi.

“Satu orang residivis,” katanya.

Pelaku sempat memberikan perlawanan saat hendak ditangkap. Sehingga, polisi mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Tersangka langsung dihadiahi timah panas,” tegasnya.

Disebutkannya, pelaku diancam dengan pasal 363 Kuhp. Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB

LINTAS POLRI

Polsek Rakumpit Dampingi Penanaman Bibit Cabai di Pager

Kamis, 24 Okt 2024 - 15:54 WIB