Polisi Amankan Ujang Karena Menyimpang Barang Haram 

- Reporter

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Jajajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukummya yang selama ini telah meresahkan.

Pelaku sendiri bernama Ujang (29) warga Dadahup, Kabupaten Kapuas ditangkap pada Senin (9/1/102023) pukul 17.00 WIB di rumahnya.

Kapolres Kapuas, AKBP Qory Wicaksono melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi menerangkan, pada awalnya mereka menerima informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku dicurigai dijadikan tempat transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintai dan benar banyak orang keluar masuk rumah tersangka.

“Kita memutuskan melakukan penggerebekan, di lokasi kita menemukan 15 paket sabu dengan berat 5,89 gram dan uang tunai 1 juta rupiah,” terangnya.

Selain itu, juga mengamankan barang bukti lainnya berupasatundompetbcoklat kecil abu-abu, sendok sabu,satu Hp merk VIVO V-23 warna biru metalik.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka mengakui barang di dapat dari seseorang yang masih dalam pemburuan kepolisian.

“Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” tutupnya.(*/rls/Sgn/red).

Berita Lainnya

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba
Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 09:16 WIB

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page