LINTASKALIMANTAN.CO || Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release setelah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan Dengan Pemberatan (Anirat) yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Press release tersebut dilaksanakan di depan ruang Unit Jatanras Satreskrim yang berada pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (13/1/2023) mulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. pun memimpin berlangsungnya press release tersebut, dengan didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. beserta Wakapolresta, Kasubdit Jatanras dan Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Unit Jatanras jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng telah berhasil mengungkap Kasus pembunuhan dan anirat yang terjadi di kawasan Jalan Seth Adji pada Hari Kamis (12/1/2023) dini hari kemarin, yakni dengan mengamankan pelaku berinisial A alias Y,” tutur Kapolresta.
Pelaku (seorang pria berusia 36 tahun) itu pun diamankan petugas pada sebuah barak di kawasan Jalan Rajawali IX tak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi, yang mengakibatkan satu korban bernama Mansyah meninggal dunia dan satu korban selamat bernama M. Hamdi mengalami luka-luka.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut, yang terjadi sekitar pukul 00.40 WIB,” papar Kombes Pol. Budi Santosa.
“Yakni berupa sebilah pisau jenis badik beserta sarungnya yang terbuat dari kayu, sebuah ganggang kayu, selembar pakaian dan seunit sepeda motor matic milik pelaku, beserta juga sepasang pakaian milik korban,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, Budi Santosa menerangkan bahwa motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu yakni diakibatkan oleh sakit hati dan tersinggung.
“Motifnya yaitu pelaku merasa sakit hati akibat ditegur oleh korban pada saat berjumpa di suatu acara dangdutan yang berlangsung pada lokasi pameran Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, yang mana saat itu pelaku juga dipengaruhi oleh minuman keras (miras),” terangnya.
“Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya mengakhiri press release pengungkapan kasus. (*/rls/hms/red).