Sambangi Bengkel, Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasikan Larangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

- Reporter

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus bergerak untuk menyampaikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat pada wilayah hukumnya.

Edukasi kali ini disampaikan oleh Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan bersama para personel saat menyambangi usaha bengkel yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (9/1/2025) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat menjelaskan, edukasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis disampaikan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” jelas Kasatlantas.

“Berdasarkan pasal tersebut, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pun dianggap sebagai pelanggar aturan berlalu lintas, dengan mengacu juga pada ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019,” lanjutnya.

AKP Egidio Sumilat melanjutkan, selain melanggar aturan berlalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.

“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tersebut sangatlah mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan gangguan kamseltibcar lalu lintas, serta berdampak juga pada kenyamanan dan ketenangan warga di kawasan pemukiman,” pungkasnya. (pm)

Berita Lainnya

Wakapolsek Kumai Takziah dan Berikan Bansos Kepada Keluarga Korban Tenggelam
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Sosialisasi Bahaya Narkotika  Sehingga  Masyarakat Terhindar Dari Jerat Hukum
Pimpin Apel Pagi , Kapolres Gunung Mas Ingatkan Personel Utamakan Integritas di Atas Prestasi
Polsek Sebangau Jaga Situasi Kamtibmas dan Cegah Segala Bentuk Gangguan
Bocah Tenggelam di Pantai Tanjung Penghujan Desa Teluk Bogam Kobar, Tim Gabungan Berhasil Temukan Korban
Pastikan Keamanan, Ditsamapta Gelar Patroli Dialogis Di Pusat Keramaian Car Free Day
Peduli Kepada Sesama, Polsek Timpah Bantu Warga Kurang Mampu
Jalin Hubungan Harmonis, Polsek Rakumpit Hadiri Acara Pertunangan Warga Binaan di Petuk Barunai 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 13 Januari 2025 - 20:46 WIB

Wakapolsek Kumai Takziah dan Berikan Bansos Kepada Keluarga Korban Tenggelam

Senin, 13 Januari 2025 - 13:34 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Sosialisasi Bahaya Narkotika  Sehingga  Masyarakat Terhindar Dari Jerat Hukum

Senin, 13 Januari 2025 - 07:40 WIB

Pimpin Apel Pagi , Kapolres Gunung Mas Ingatkan Personel Utamakan Integritas di Atas Prestasi

Senin, 13 Januari 2025 - 03:44 WIB

Polsek Sebangau Jaga Situasi Kamtibmas dan Cegah Segala Bentuk Gangguan

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:00 WIB

Bocah Tenggelam di Pantai Tanjung Penghujan Desa Teluk Bogam Kobar, Tim Gabungan Berhasil Temukan Korban

Minggu, 12 Januari 2025 - 16:32 WIB

Pastikan Keamanan, Ditsamapta Gelar Patroli Dialogis Di Pusat Keramaian Car Free Day

Minggu, 12 Januari 2025 - 16:08 WIB

Peduli Kepada Sesama, Polsek Timpah Bantu Warga Kurang Mampu

Minggu, 12 Januari 2025 - 16:00 WIB

Jalin Hubungan Harmonis, Polsek Rakumpit Hadiri Acara Pertunangan Warga Binaan di Petuk Barunai 

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Dandim 1016/Plk Meninjau Langsung Makan Bergizi Gratis

Senin, 13 Jan 2025 - 13:18 WIB