Terbakar Api Cemburu Pria Ini Bacok Istri Sirinya

- Reporter

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Terbakar api cemburu seorang pria tega membacok istri sirinya lantaran tersangka ARR melihat pasangannya (Korban) berjalan dengan lelaki lain. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian tangan kananya, kini dirawat di rumah sakit.

Kejadian tersebut di depan kediaman Ketua Rt, yang berada di Jalan Matnor, Gang Siluk, Rt. 21 Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng. Pada hari Jum’at Tanggal 09 Desember 2022 sekitar jam 21.47 WIB.

“Korban ketahuan jalan dengan laki – laki lain di pinggir jalan Matnor terjadilah cekcok di tempat tersebut. Setelah itu korban pergi dengan jalan kaki menuju rumah Ketua Rt yang tidak jauh dari lokasi keributan untuk meminta tolong. Saat korban mengetuk pintu rumah Ketua RT, tiba-tiba tersangka datang untuk mengajak korban untuk pulang ke rumah namun korban menolak. Mendengar penolakan tersebut tersangka langsung mencabut parang yang dibawanya dan langsung mengayunkan ke arah korban sambil menarik tangan korban. Setelah empat kali mengayunkan parang tersebut, pada ayunan terakhir parang tersebut mengenai bagian tangan kanan korban,” kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto pada pers release di Halaman Mako Polres setempat. Selasa 10 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui tangan korban terluka akibat bacokan parang tersebut, tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit.

Namun, lanjut Bayu, sesampainya di rumah sakit, tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja.

“Usai meninggalkan korban tersangka justru membawa kabur tas milik korban yang berisi handpone dan uang,” jelas Kapolres Kobar.

Ia menjelaskan, akibat peristiwa tersebut korban menderita luka robek di bagian pelipis kanan dan luka robek di tangan sebelah kanan. Selain itu korban juga menderita kerugian materi sebesar Rp. 4.800.000.

Kapolres mengatakan akibat perbuatan pelaku ARR disangkakan Pasal 365 KUH Pidana dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana

“Dengan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Berita Terbaru

LINTAS SOSIAL || BUDAYA

Ritual Tiwah Suku Dayak Desa Timpah Capai Tahapan Mempendeng Pantar Haur

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:54 WIB

You cannot copy content of this page