Di Dor !!! Mencoba Melarikan Diri, Seorang Residivis Pengedar Sabu Di Kobar

- Reporter

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satres Narkoba Polres Kobar kembali menangkap seorang pelaku GN diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka ini dilakukan tindakan tegas dan terukur karena saat dilakukan penangkapan GN mencoba untuk melarikan diri dari petugas.

Pelaku GN baru keluar dari penjara pada bulan November tahun 2022 dengan kasus yang sama. Penagkapannya di rumah tersangka di Jalan Temanggung Cikra Negara, Rt 26 Perumahan Tatas VII, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Selasa 3 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.

“Adanya laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan dan selanjutnya ke rumah tersangka. Personel kami ketika sampai di kediaman pelaku GN mencoba untuk melarikan diri maka dilakukan tindakan tegas dan terukur. Dan juga kami melakukan penggeledahan disaksikan Ketua Rt setempat,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan pada saat pers release di Mako Polres Kobar, Selasa 10 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan menemukan sejumlah barang yang diduga kuat sebagai bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Di dalam rumah tersangka ditemukan dua buah plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 17,24 gram atau berat bersih 16,24 gram. Selain itu ditemukan 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 buah pipet,1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip kecil dan 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan serta handpone. Semua barang tersebut diakui milik tersangka GN,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.

Kapolres mengatakan berdasarkan
informasi tersangka tersebut mendapatkan narkotika dengan cara memesan dari J yang merupakan seorang bandar berada di Pontianak sebanyak 100 gram. Kemudian barang haram tersebut dikirim melalui via paket Bus Damri.

“Tersangka sudah membayar uang muka sebesar 30 juta Rupiah untuk Sabu seberat 100 gram dari J. Sebanyak 80 gram sabunya sudah laku terjual. Dan juga saat ini kami melakukan penyelidikan kemana barang ini beredar,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB