APES..! Gegara Menagih Utang Rp 350 Ribu, Pria Ini Harus Mendekam di Sel Tahanan

- Reporter

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randya Shaktika, didampingi anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dan pelaku K (22) saat perss release pengungkapan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam. (*/foto:ist)

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randya Shaktika, didampingi anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dan pelaku K (22) saat perss release pengungkapan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam. (*/foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Akibat menagih utang dengan membawa samurai, seorang pria berinisial K (22), diamankan aparat kepolisian sektor Sebatik Timur, Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randya Shaktika, menguraikan peristiwa ini bermula menagih utang yang dilakukan terhadap seorang wanita bernama Tri Flaningsing, di depan Apotek Aisyah, Jalan Ahmad Yani, RT. 08 Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.

“Peristiwa tersebut, dilaporkan pada Rabu 04 Januari 2023 lalu. Berawal dari pelaku yang menagih hutang Rp. 350.000 kepada Manan yang merupakan calon mertua dari korban,” ungkap Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randya Sabtu 07 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengayunkan samurai di depan korban, pelaku juga mengeluarkan kalimat ancaman.

‘’Mana calon mertuanya? Mau kucincangkah,’’ tutur IPTU Randya menirukan ucapan pelaku yang tersulut amaarah.

Peristiwa tersebut sampai ke telinga Manan, ia pun bergegas menyelamatkan diri, dan memutuskan melapor ke Polsek Sebatik Timur.

Polisi langsung meluncur ke lokasi kejadian, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan terhadap petugas yang mengamankan pelaku.

Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan tersebut karena kesal uangnya belum dikembalikan oleh Manan.

‘’Adapun kepemilikan samurai panjang, sebagaimana pengakuan pelaku, dibelinya dari online shop,’’ kata Kapolsek lagi.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti, berupa sebilah samurai dan remakan CCTV.

‘’Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,’’ pungkas IPTU Randya Shaktika. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kolam Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian Orang Hilang Hingga Ditemukan
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Polsek Kolam Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian Orang Hilang Hingga Ditemukan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB

LINTAS POLRI

Polsek Rakumpit Dampingi Penanaman Bibit Cabai di Pager

Kamis, 24 Okt 2024 - 15:54 WIB