LINTASKALIMANTAN.CO || Sepandai-pandai tupai melompat pasti pernah jatuh juga. Pribahasa lama tersebut sangatlah tepat ditancapkan pada terduga pelaku tindak pidana Narkotika ini.
Bagaimana tidak, setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi terlarang tersebut, aparat kepolisian akhirnya berhasil menggagalkannya.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP G.S Rahail ketika dihubungi pun membenarkan hal tersebut, Jum’at (6/1/2023) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial EHA (27),” ungkapnya.
“Pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat ini pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 7 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 2,36 gram,” ujarnya.
Diterangkannya, jika 7 paket sabu itu petugas temukan ketika melaksanakan penggeladahan badan yang berlangsung di Jalan Samudin Aman (pertigaan Jalan Raden Saleh III) Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
“Ada 5 paket dalam kotak rokon merk PIN warna hijau dan 2 paket lainnya didalam kantong celana depan sebelah kanan,” paparnya.
“Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya.(*/rls/hms/red).