LINTASKALIMANTAN.CO || Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) sebagai penerima delegasi dari PN Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur (Bartim), melakukan pengangkatan sita jaminan (conservatoir beslag) 2 bidang tanah, lokasi SPBE di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah (sekarang Teweh Baru), Kabupaten Barito Utara, Kamis 05 Januari 2023 siang.
Panitera PN Muara Teweh, Berly, memimpin pengangkatan sita jaminan 2 bidang tanah, sekitar pukul 09.50 WIB. Hal ini setelah adanya putusan pada tingkat peninjauan kembali sebagaimana putusan MA Nomor : 616PK/PDT/2022 tertanggal 20 Agustus 2022, sehingga berkekuatan hukum tetap (inckracht).
Putusan MA diteruskan melalui Penetapan Plt Ketua PN Muara Teweh Nomor : 22/Pdt.G/2019/PN Tml, tertanggal 26 Desember 2022 tentang pelaksanaan Pengangkatan Sita Jaminan dalam perkara perdata Nomor : 22/Pdt.G/2019/PN Tml jo Nomor : 616 PK/Pdt/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sengketa perdata berawal ketika seorang notaris di Buntok, Tini Rusdihatie, menggugat ahli waris dari almarhumah Sri Imbani Y Mebas pada 2019 lalu.
Dalam gugatan, Tini mendalilkan bahwa almarhumah Sri semasa hidup memiliki pinjaman yang belum dibayar lunas, dengan bukti 2 kuitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp5.300.000.000.
Gugatan Tini dikabulkan oleh PN Tamiang Layang. Berlanjut dengan sita jaminan terhadap 2 bidang tanah seluas 3,7 hektare, milik Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin, anak almarhumah Sri Imbani Y Mebas.
Diatas tanah terdapat SPBE PT Sekata Seia. Namun pada saat gugatan mencapai babak akhir, majelis hakim MA dalam amarnya menyatakan gugatan Tini tak dapat diterima dan memerintahkan segera mengangkat sita jaminan terhadap 2 bidang tanah.
Masing-masing seluas 17.220 M2, sertipikat hak milik nomor 1064 dan tanah seluas 19.917 M2, sertipikat hak milik nomor 1063.
Pengangkatan sita jaminan diawali dengn pembacaan penetapan oleh Berly, berlanjut dengan pelepasan papan pengumuman sita jaminan di depan SPBE Hajak.
Turut hadir dalam pengangkatan sita jaminan tersebut Kepala Desa (Kades) Hajak Sariono dan perwakilan BPN/ATR Barito Utara. Sedangkan pihak Tini tak hadir.
Kuasa Hukum Petrisia dan Thalia dari Kantor Hukum Gani Djemat and Partners, Aditya Sembadha, mengatakan, pihaknya merasa senang, karena bisa melakukan pengangkatan sita sebagai pelaksanaan putusan MA pada tingkat PK.
“Kita sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Muara Teweh. Pengangkatan sita jaminan langsung dipimpin Panitera. Kami harap klien kami terus mendapatkan kepastian hukum, karena kami yakin klien kami benar,” ujar dia kepada sejumlah wartawan.
Perlu diketahui, sambung dia, masalah ini berawal dari adanya klaim hutang almarhumah Sri Imbani Y Mebas sebesar Rp5,3 Milyar.
“Cuma patut kami duga keras bahwa peristiwa itu sebenarnya tidak ada. Karena bukti dari notaris Tini dari 2 kwitansi, didalam kuitansi memuat tanda tangan yang kami duga palsu. Sangat berbeda dengan tanda tangan asli almarhumah Sri Imbani Y Mebas. Klien kami menolak untuk melakukan pengembalian,” jelas Aditya.
Atas peristiwa ini, pihaknya melakukan upaya hukum pidana dengan cara melaporkan ke Bareskrim Polri.
“Dari hasil pemeriksaan labfor menyatakan tanda tangan almarhumah yang termuat dalam 2 kwitansi bukti oleh Tini adalah non identik. Itu artinya patut diduga keras ada pemalsuan tanda tangan dalam kwiitansi,” kata dia lagi.
Pihak Tini belum bisa dikonfirmasi tentang masalah ini. “Saya tidak punya no hp-nya,” kata sebuah sumber yang kenal dengan Tini. (*/rls/rif/red).