LINTASKALIMANTAN.CO || Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat menangkap dua kurir narkotika jenis sabu. Satu diantaranya mengaku kurir yang dikendalikan dari dalam lapas Pangkalan Bun.
Adapun para tersangka tersebut bernama Ri (26) dan Ysn (25), merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada 28 dan 30 Desember 2022.
Didepan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, tersangka Ysn (25) ini mengaku kalau sabu diperoleh atas arahan atau informasi dari seorang napi yang ada didalam lapas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi tersangka ini komunikasi melalui ponsel dengan seorang napi di lapas, ditunjukkan pemilik barang atau sabu, lalu dia mengantarkannya ke pemesan,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Selasa 03 Januari 2023.
Dari pengakuan tersangka Ysn, bahwa terakhir komunikasi dengan napi yang di lapas tersebut sebelum ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba pada 30 Desember lalu.
Atas pengakuan tersangka, Kapolres memerintahkan jajaranya untuk menindaklanjuti dan mengembangkannya.
Kapolres menjelaskan,. bahwa terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka kerap melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya tersangka ditangkap di halaman belakang Terminal Natai Suka, Jalan Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
“Dari tersangka, didapati barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 3,87 gram,” tuturnya.
Selanjutnya, tersangka Ri yang ditangkap pada 28 Desember 2022, di tepi jalan Munawar, Kelurahan Madurejo. Saat diperiksa, ditemukan plastik klip dengan berisi sabu seberang 0,23 gram.
Saat diintrogasi, Ri mengaku sebagai kurir dan mendapatkan barang dari Tsn dengan upah sebesar Rp 200 ribu.
Kemudian, anggota Satresnarkoba melakukan upaya pencarian dan penangkapan Tsn, namun saat didatangi ke rumahnya, Tsn melarikan diri dan belum tertangkap.
Diketahui Tsn kabur melalui pintu belakang rumah, dimana posisi rumah bagian belakang itu seperti tebing, sehingga dia kabur dengan cepat.
Dari rumah Tsn, ditemukan 9 paket berisi sabu dengan berat 3,31 gram. Selanjutnya, tersangka Ri dan barang bukti milik Tsn dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar.
Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini yaitu Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, sampai dengan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)