Luar Biasa !!! Diduga Napi Lapas Pangkalan Bun Kendalikan Kurir Di Belakang Terminal Natai Suka

- Reporter

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat menangkap dua kurir narkotika jenis sabu. Satu diantaranya mengaku kurir yang dikendalikan dari dalam lapas Pangkalan Bun.

Adapun para tersangka tersebut bernama Ri (26) dan Ysn (25), merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada 28 dan 30 Desember 2022.

Didepan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, tersangka Ysn (25) ini mengaku kalau sabu diperoleh atas arahan atau informasi dari seorang napi yang ada didalam lapas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi tersangka ini komunikasi melalui ponsel dengan seorang napi di lapas, ditunjukkan pemilik barang atau sabu, lalu dia mengantarkannya ke pemesan,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Selasa 03 Januari 2023.

Dari pengakuan tersangka Ysn, bahwa terakhir komunikasi dengan napi yang di lapas tersebut sebelum ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba pada 30 Desember lalu.

Atas pengakuan tersangka, Kapolres memerintahkan jajaranya untuk menindaklanjuti dan mengembangkannya.

Kapolres menjelaskan,. bahwa terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka kerap melakukan transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya tersangka ditangkap di halaman belakang Terminal Natai Suka, Jalan Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

“Dari tersangka, didapati barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 3,87 gram,” tuturnya.

Selanjutnya, tersangka Ri yang ditangkap pada 28 Desember 2022, di tepi jalan Munawar, Kelurahan Madurejo. Saat diperiksa, ditemukan plastik klip dengan berisi sabu seberang 0,23 gram.

Saat diintrogasi, Ri mengaku sebagai kurir dan mendapatkan barang dari Tsn dengan upah sebesar Rp 200 ribu.

Kemudian, anggota Satresnarkoba melakukan upaya pencarian dan penangkapan Tsn, namun saat didatangi ke rumahnya, Tsn melarikan diri dan belum tertangkap.

Diketahui Tsn kabur melalui pintu belakang rumah, dimana posisi rumah bagian belakang itu seperti tebing, sehingga dia kabur dengan cepat.

Dari rumah Tsn, ditemukan 9 paket berisi sabu dengan berat 3,31 gram. Selanjutnya, tersangka Ri dan barang bukti milik Tsn dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar.

Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini yaitu Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, sampai dengan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 17:06 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Disambut Meriah di Mako Polres Kuala Kurun

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:52 WIB

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Cek Kendaraan Dinas Demi Optimalisasi Kinerja

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:47 WIB

You cannot copy content of this page