Akhir tahun, Polres Lamandau Amankan 2 Wanita Kurir Narkoba Antar Provinsi

- Reporter

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng kembali menangkap dua terduga kurir Narkoba jenis sabu yaitu GA (42) dan TS (40) beserta barang sabu dengan berat kotor 190,41 gram di Jalan Trans Kalimantan Km 18 Nanga Bulik, Selasa 20 Desember 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. didampingi Kasatresnarkoba Iptu Aditya Nugoho, S.T.rk. saat konferensi pers, Senin 26 Desember 2022 siang.

Kapolres mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang perempuan menggunakan mobil Ayla warna hitam sedang menuju wilayah Kab. Lamandau diduga membawa narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, petugas melakukan razia dan menemukam mobil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam jok mobil ditemukan dua buah kaos kaki warna pink putih yang di dalamnya terdapat klip plastik bening berisi butiran kristal berwarna putih diduga sabu.

Dari keterangan GA dan TS yang merupakan warga Kabupaten Seruyan, sabu yang dia kuasai berasal dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dan rencananya akan diantarkan kepada pemesannya di Kota Palangka Raya. GA dan TS diberi imbalan sebesar Rp. 20 juta.

“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa dua klip plastik bening berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat kotor 190,41 gram, satu buah Handphone /gawai Merk Samsung warna biru dan  satu unit  kendaraan roda 4 (empat) Merk Daihatsu Ayla warna hitam Nopol  KH 1864 TE.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya. (*/rls/hms/red).)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB