LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng kembali menangkap dua terduga kurir Narkoba jenis sabu yaitu GA (42) dan TS (40) beserta barang sabu dengan berat kotor 190,41 gram di Jalan Trans Kalimantan Km 18 Nanga Bulik, Selasa 20 Desember 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. didampingi Kasatresnarkoba Iptu Aditya Nugoho, S.T.rk. saat konferensi pers, Senin 26 Desember 2022 siang.
Kapolres mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang perempuan menggunakan mobil Ayla warna hitam sedang menuju wilayah Kab. Lamandau diduga membawa narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, petugas melakukan razia dan menemukam mobil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam jok mobil ditemukan dua buah kaos kaki warna pink putih yang di dalamnya terdapat klip plastik bening berisi butiran kristal berwarna putih diduga sabu.
Dari keterangan GA dan TS yang merupakan warga Kabupaten Seruyan, sabu yang dia kuasai berasal dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dan rencananya akan diantarkan kepada pemesannya di Kota Palangka Raya. GA dan TS diberi imbalan sebesar Rp. 20 juta.
“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa dua klip plastik bening berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 190,41 gram, satu buah Handphone /gawai Merk Samsung warna biru dan satu unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Daihatsu Ayla warna hitam Nopol KH 1864 TE.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya. (*/rls/hms/red).)