Buron 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Kapuas Berhasil Dibekuk Polda Kalteng 

- Reporter

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tindak penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia akhirnya membuahkan hasil.

“Pelaku berinisial MR (24) warga Sei Gita, Kec. Matangai, Kab. Kapuas berhasil dibekuk personel gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kapuas,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat konferensi pers di Aula Kahayan Ditreskrimum, Jumat (23/12/2022) siang.

Diterangkannya, pelaku berhasil diamankan petugas di dalam pondok tambang pasir sircon, Sungai Gita Kec. Mantangai Kab. Kapuas, setelah buron selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada diutarakan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. bahwa dalam penangkapan tersebut, MR tidak sendirian. Ia bersama pelaku yang lain yaitu BR yang merupakan ayahnya sendiri. Sedangkan JB terduga pelaku yang lain masih dalam pengejaran.

Ketiga tetduga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Samani (30) di Desa Sei Gita Kec. Mantangai sekitar dua tahun yang lalu.

“Pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan oleh petugas,” ungkap Faisal.

Ia menerangkan, pembunuhan yang dilakukan berlatar belakang kesalahpahaman saat duduk di Warung Bok Lita. Sehingga para pelaku melakukan pengeroyokan dengan sajam terhadap korban yang mengakibatkan luka tusuk ditubuh korban.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan dua laras pandek, serta satu buat celurit dan mata tombak.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KHUPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Berita Terbaru

LINTAS SOSIAL || BUDAYA

Ritual Tiwah Suku Dayak Desa Timpah Capai Tahapan Mempendeng Pantar Haur

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:54 WIB

You cannot copy content of this page