LINTASKALIMANTAN.CO || Terduga pelaku tindak pidana narkotika berhasil diciduk dan tidak berkutik ketika Personel Satresnarkoba Polres Kapuas dibantu Satresnarkoba Polres Barito Kuala jajaran Polda Kalsel di kediamannya Desa Cemara Labat Kecamatam Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, Selasa (13/12/2022) kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H., M.M mengatakan bahwa petugasnya dari Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku dengan inisial RB (38), pekerjaan Pedagang, warga Desa Cemara Labat Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” ucapnya
Dari terduga pelaku petugas menemukan 13 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,83 gram, satu buah gawai merk Ovo A1 warna merah, satu buah kotak beso warna hitam, dan satu buah sendok plastik terbuay dari sedotan yang berhasil diamankan petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakannya tersebut terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya. (*/rls/hms/red).