Raih Penghargaan KIP, Kemenkumham Sandang Predikat Badan Publik Informatif!

- Reporter

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Menerima Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif Dari Komisi Informasi Pusat Pada Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Di Atria Hotel Gading, Serpong. Rabu (14/12/22)

Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Menerima Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif Dari Komisi Informasi Pusat Pada Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Di Atria Hotel Gading, Serpong. Rabu (14/12/22)

LINTASKALIMANTAN.CO II Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Kemenkumham masuk pada posisi 3 terbaik untuk kategori Kementerian dengan perolehan nilai 99,45 poin.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan di Atria Hotel Gading, Serpong. Rabu (14/12/22) pagi.

“Hasil monitoring dan evaluasi oleh KI Pusat memberikan nilai 99,45 dari maksimal 100 poin bagi Kemenkumham. Pencapaian yang hampir sempurna,” ucap Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dalam siaran persnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkannya, nilai Kemenkumham mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Dimana tahun 2021, Kemenkumham memperoleh nilai 85,21 dengan predikat menuju informatif. Di tahun ini mengalami kenaikan 14.24 poin sehingga predikatnya menjadi badan publik informatif.

“Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, segenap jajaran Kemenkumham berupaya memaksimalkan pelayanan informasi publik hingga berhasil menjadi badan publik yang informatif,” ujar Andap.

Ia menjelaskan, terdapat tiga komponen utama dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang telah dilalui Kemenkumham yaitu kuisioner, uji publik, dan visitasi. Penilaian diawali dengan pemenuhan kuisioner, di antaranya kelengkapan jawaban kuisioner beserta data dukung; inovasi layanan; kelengkapan informasi website PPID; kelengkapan aturan mengenai keterbukaan informasi publik; hingga ketersediaan klasifikasi daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan.

Selanjutnya Kemenkumham mengikuti uji publik. Pada tahap ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej memaparkan inovasi dan strategi Kemenkumham dalam mewujudkan badan publik yang terbuka. Tahapan terakhir adalah visitasi oleh tim KI Pusat. Tim melakukan penilaian kualitatif dan pendalaman langsung di lokasi pelayanan informasi Kemenkumham.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap jajaran, khususnya Bapak Wakil Menteri Hukum dan HAM, atas dukungannya dalam mewujudkan Kemenkumham sebagai badan publik informatif,” ucap Sekjen.

Masyarakat, ujarnya dapat mengakses informasi publik Kemenkumham melalui aplikasi PPID Kemenkumham yang dapat diunduh pada Play Store. Aplikasi ini memudahkan masyarakat menyampaikan permohonan informasi tanpa batasan waktu dan tempat.

Kemenkumham, kata andap juga memiliki laman website PPID yang dapat diakses pada https://ppid.kemenkumham.go.id . Pada website ini tersedia informasi publik yang terbaru. Masyarakat bisa menyampaikan permohonan informasi lewat website ini.

“Kami menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, dimana masyarakat semakin melek teknologi sehingga aplikasi mobile dan website ini sangat menolong pelayanan informasi,” tambahnya lagi.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi secara langsung atau offline, ujar Andap, Kemenkumham menyediakan loket pelayanan informasi di kantor Kemenkumham Pusat, Jakarta Selatan.

Keterbukaan informasi publik, lanjut dia, merupakan bentuk transparansi pelayanan Kemenkumham. Dengan memperhatikan empat aspek dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yaitu ketersediaan, aksesibilitas, dapat diterima, dan terjangkau.

“Jadi informasi itu harus tersedia, dapat diakses, bisa diterima, serta dapat dijangkau dengan mudah dan gratis. Kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ujarnya.

Sebagai informasi,  monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan oleh KI Pusat setiap tahunnya. Di tahun ini, KI Pusat telah selesai melakukan penilaian terhadap 372 badan publik. Dimana Kemenkumham menjadi salah satu badan publik yang mencapai level informatif. (red/lk)

Berita Lainnya

Forum Komunikasi Publik, Strategi Pertahankan Penghargaan UHC di Kobar
Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Kobar Akan Tiru, Maraknya Media Promosikan Daerah Yogyakarta
Tingkatkan Kapasitas SDM Kontributor MMC Kobar di Yogyakarta
Iring-Iringan Pawai Sambut Trophy Penghargaan Desa Sebuai Kobar, Terbaik Nasional
Abdul Rasyid Dorong Perkembangan Olahraga Melalui Lomba Lari 10K di Pangkalan Bun
Bawaslu Kobar Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilih Partisipatif Gandeng Mahasiswa
Pj. Bupati Kobar Resmikan Pemeliharaan Jalan di Kecamatan Kolam
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 24 Oktober 2024 - 05:04 WIB

Forum Komunikasi Publik, Strategi Pertahankan Penghargaan UHC di Kobar

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 17 Oktober 2024 - 02:31 WIB

Kobar Akan Tiru, Maraknya Media Promosikan Daerah Yogyakarta

Rabu, 16 Oktober 2024 - 06:48 WIB

Tingkatkan Kapasitas SDM Kontributor MMC Kobar di Yogyakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Iring-Iringan Pawai Sambut Trophy Penghargaan Desa Sebuai Kobar, Terbaik Nasional

Minggu, 29 September 2024 - 13:06 WIB

Abdul Rasyid Dorong Perkembangan Olahraga Melalui Lomba Lari 10K di Pangkalan Bun

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:51 WIB

Bawaslu Kobar Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilih Partisipatif Gandeng Mahasiswa

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:49 WIB

Pj. Bupati Kobar Resmikan Pemeliharaan Jalan di Kecamatan Kolam

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB

LINTAS POLRI

Polsek Rakumpit Dampingi Penanaman Bibit Cabai di Pager

Kamis, 24 Okt 2024 - 15:54 WIB