Pihak Kejari Barito Utara menitipkan para tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres selama 20 hari, seiring proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (Tahap II).
Ke 3 tersangka, yakni berinisial KSN (ketua koperasi Solai Bersama), DN (kontraktor proyek), dan SB (mantan Kadis Pertanian) diantar ke Rutan Polres sekitat pukul 18.00 WIB. Mereka dipanggil ke kejaksaan sejak pukul 09.00 WIB.
Kepala Kejaksnaan Negeri Barito Utara, Fadilah, melalui Kepala Seksi Intel, Mochamad Ariffudin didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Jhon Maynard Keynes, Senin, membenarkan bahwa 3 tersangka tersebut ditahan di Rutan Polres Barito Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penahanan terhitung selama 20 hari atau sampai dilimpahkan ke pengadilan,” kata Arif, panggilan akrab Kasi Intel.
Tujuan penahanan, sambung Arif, agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan untuk mempermudah proses pemeriksaan di pengadilan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan, negara dirugikan akibat proyek PSR sekitar Rp4.000.000.000 dari total dana kegiatan Rp10.600.000.000. “Segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya,” terang Arif.
Tersangka DN saat ditemui di kantor Kejari Barito Utara mengatakan, pelaksanaan proyek replanting sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
“Saya sendiri bingung salahnya di mana. Misalnya soal hitungan pekerjaan, saya melakukan tumbang chiping dengan hitungan pohon, bukan luasan hektare,” ungkap DN.
Ketua Koperasi Solai Bersama, KSN, memastikan pekerjaan diaudit oleh Sucofindo yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Sudah 3 kali diaudit dan dinyatakan beres. Tak ada masalah,” turur KSN.
Mantan Kadistan Kabupaten Barito Utara, SB, mengatakan dirinya baru memahami apa sangkaan yang dikenakan terhadapnya.
“Ternyata berkaitan dengan pembelian bibit sebesar Rp480 juta, ” terangnya.
Dikatakan SB, arahan dari provinsi memakai bibit TN-1. Tetapi saat itu, koperasi membeli bibit sawit Lonsum (London Sumatera), karena penyedia bibit belum menyiapkan TN-1.
“Kenapa beli bibit Lonsum, itu ada latar belakangnya. Saat itu lahan sudah terbuka, bibit tidak ada. Ketua koperasi menemui saya untuk mencari solusi. Saya suruh usahakan,” beber SB.
Pembelian bibit Lonsum tidak terjadi sekonyong-konyong, melainkan melewati proses.
“Saya dilapori lagi, bibit belum ada. Saya suruh cari ke luar. Cari ke Palangka dan tempat lain. Juga nggak ada,” ujar SB.
Singkat cerita, akhirnya ada info bahwa di PT SAL tersedia bibit Lonsum. SB menyuruh memeriksa bibit tersebut, ternyata cocok.
“Jadilah membeli bibit PT SAL. Dalam Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) dicantumkan tidak mengarah atau menetapkan pada varietas tertentu. Tetapi syaratnya bibit harus bersertifikat. Kita beli bibit itu, karena pertimbangan lain, ketua koperasi sudah tidak berani tinggal di Pandran. Dia didemo dan diancam sama petani,” ungkap SB.
Alasan lain, pihaknya juga menilai lebih tinggi yang mana antara arahan Provinsi dan Permentan. Sedangkan kondisi riil di lapangan, kebutuhan bibit 63.000 pohon, sehingga kekurangan ditutupi dengan 10.000 bibit Lonsum untuk ditanam di lahan yang sudah dibuka.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Kejari Barito Utara menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) atau replanting tahap I, tahun 2019-2021.
Kejaksaan Negeri Barito Utara menetapkan tiga tersangka yang berasal dari unsur organisasi pemerintah daerah (OPD), pengurus Koperasi Solai Bersama, dan kontraktor proyek.
Kepala Kejaksaan Barito Utara Iwan Catur Karwayan mengatakan, penetapan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut dilakukan Kamis 06 April 2022 di Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Iwan menjelaskan, penetapan tiga tersangka berdasarkan :
(1) Surat Penyidikan Nomor : Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama SB (Mantan PNS Kabupaten Barito Utara).
(2) Surat Penyidikan Nomor : Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama Ksn pekerjaan swasta.
(3) Surat Penyidikan Nomor : Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama DN pekerjaan swasta.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dapat mengakibatkan kerugian negara,” tegas Iwan. (*/rls/lan/lk1/red)