Usai Melakukan Pencabulan Terhadap Mawar 13 Tahun, Pelaku MI Langsung Diringkus Satreskrim Polres Barut di Kediaman Keluarganya

- Reporter

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Barito Utara mendapat laporan Tindak Pidana Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) terhadap Mawar (13) yang dilaporkan langsung oleh orang tua korban pada Rabu 28 November 2022.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan telah terjadi tindak pidana Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur). kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2022, sekitar jam 14.00 WIB di dalam rumah korban, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

“Awal kejadian terlapor MI (64) masuk kedalam rumah korban pada saat orang tua korban sedang tidak berada dirumah, kemudian terlapor melakukan pencabulan terhadap korban yang mengalami Desabilitas,” ungkap Kasat Reskrim yang akrab disapa Wahyu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan Kasat, bahwa atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Kemudian setelah menerima laporan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP, wawancara saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh.

“Berdasarkan hasil koordinasi Unit PPA dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut tentang peristiwa tersebut didapat informasi bahwa terlapor MI (64) sedang berada di kediaman keluarganya di Desa Bintang Ninggi 1, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara,” ujar AKP Wahyu.

Disampaikan AKP Wahyu bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terlapor MI (64) di rumah keluarganya tanpa adanya perlawanan dari MI, sampai MI dibawa ke kantor Satreskrim Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap terlapor MI mengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan cara menggunakan jari korban mencabuli kemaluan korban, mencium panyudara korban dan meraba-raba (meremas) panyudara korban,” terang Kasat.

Selain mengamankan terduga pelaku MI, Unit PPA Sat Reskrim Polres Barut juga memgamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah muda (pink), 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna cream, 1 (satu) lembar BH warna hitam, dan 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam kombinasi hijau.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku MI (64) kita sangkakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Wahyu. (*/rls/ang/red)

Berita Lainnya

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba
Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 09:16 WIB

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:30 WIB

You cannot copy content of this page