LINTASKALIMANTAN.CO || Polsek Pahandut bersama Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng saat ini sedang bergerak untuk menyelidiki kasus penganiayaan dengan pemberatan (anirat) yang terjadi di sebuah perusahaan pada wilayah hukumnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Susilowati, S.E., M.M. saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, serta dirinya pun menyampaikan beberapa hal terkait penyelidikan kasus tersebut, Sabtu (26/11/2022) pagi.
“Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Jumat (25/11/2022) kemarin, dengan TKP yakni pos keamanan salah satu perusahaan yang berada di kawasan Kelurahan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya,” ungkap Kapolsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang dialami oleh korban yakni seorang pria berinisial O (20) dan disaksikan oleh saksi berinisial KT (29), yang pada saat itu sedang bertugas jaga di TKP tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan dari korban dan saksi, kejadian itu pun berawal ketika mereka didatangi oleh dua orang (salah satunya merupakan terlapor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban) pada TKP tersebut, yakni sekitar pukul 14.00 WIB di hari itu.
“Saat kedua orang itu datang (terlapor dan rekannya), rekan terlapor pun langsung marah-marah serta menuduh korban dan saksi lah yang memadamkan sekring sehingga mengakibatkan arus listrik di rumah kedua orang itu sering jeglek,” tutur Kompol Susilowati.
Dirinya menerangkan, setelah itu korban pun membantah tuduhan tersebut dan menjawab tidak mengetahui penyebab sering jegleknya arus listrik pada rumah kedua orang itu.
“Bantahan dan jawaban itu membuat rekan terlapor langsung menggebrak meja di dalam pos keamanan tersebut, yang membuat saksi KT takut dan langsung lari meninggalkan TKP,” terangnya.
“Korban O pun juga ikut lari menyusul saksi KT, namun dirinya saat itu terjatuh dan tiba-tiba badannya ditebas oleh terlapor dengan menggunakan sebilah parang, yang mengakibatkan luka sepanjang 20 cm dan kedalaman 5 cm di bagian pinggang belakang korban,” lanjutnya.
Penyelidikan pun saat ini terus dilakukan oleh Unit Reskrim dan Resmob Polsek Pahandut bersama Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng guna mengungkap identitas dan mencari keberadaan terlapor.
“Saat ini telah diamankan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan kasus penganiayaan tersebut, sedangkan untuk identitas dan keberadaan terlapor masih dalam proses penyelidikan,” jelas Susilowati.
“Untuk dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor yakni Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan atau Anirat, sedangkan informasi selanjutnya akan kami sampaikan setelah berhasil mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (*/rls/hms/red).