Gelar Press Release, Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian BBM Tower Provider Seluler

- Reporter

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Press release digelar oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng guna mengungkap kasus pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar pada Tower Jaringan Komunikasi milik salah satu Provider Seluler yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis (24/11/2022) siang.

Press release tersebut berlangsung di depan Gedung Unit Jatanras Satreksrim Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan dengan didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto dan Kanit Jatanras.

Dua orang pria yang merupakan pelaku Tindak Pidana Pencurian itu pun dihadirkan secara langsung dalam press release tersebut, yang diberhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya pada Hari Rabu (23/11/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan upaya penyelidikan, pengembangan kasus dan menghimpun informasi dari masyarakat, kami pun akhirnya berhasil mengungkap identitas dan mengamankan kedua pelaku, yakni AS alias Gondrong (39) dan KD alias Wawan (36),” ungkap Kasat Reskrim.

“Yang kami amankan dari dua lokasi berbeda, dengan diawali penangkapan terhadap Pelaku KD di kawasan Jalan Antang dan kemudian dikembangkan hingga akhirnya berhasil ditemukan keberadaan Pelaku AS serta mengamankannya di kawasan Jalan G. Obos,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan Tindak Pidana Pencurian BBM jenis Solar pada Tower Jaringan Komunikasi salah satu Provider Seluler di kawasan Jalan Bangau Kota Palangka Raya.

“Aksi pencurian yang dilakukan yakni sebanyak 2 kali, untuk yang pertama dilakukan oleh AF seorang diri pada Tangal 20 September Tahun 2022, dengan mengambil sekitar 100 liter Solar menggunakan 3 buah jerigen 35 liter dan membawanya di dalam mobil yang dikendarai pelaku,” terang Kompol Ronny.

“Sedangkan yang kedua dilakukan AF bersama KD pada tanggal 20 Oktober Tahun 2022 dengan cara yang sama dan berhasil mencuri sekitar 100 liter Solar dari Tower Jaringan Komunikasi tersebut, dengan total keseluruhan yakni sekitar 200 liter,” lanjutnya.

Dirinya menjelaskan, Solar hasil curian itu pun diketahui dijual oleh kedua pelaku pada sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 10, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan motif yakni untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

“Sedangkan untuk motif lainnya, Pelaku KD nekad melakukan aksi pencurian karena sakit hati akibat dipecat dari perusahaan provider seluler yang memiliki tower tersebut pada Bulan September Tahun 2022 lalu,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti pun diamankan oleh petugas dari hasil pengungkapan kasus tersebut, yakni satu unit mobil, satu buah kunci inggris dan tiga buah jerigen bermuatan 35 liter, yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi pencurian itu.

“Kedua pelaku beserta beberapa barang bukti tersebut kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, guna mengetahui apakan ada tindak pidana lainnya yang mereka dilakukan,” tegas Ronny.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada Pelaku AF dan KD terkait kasus ini yakni Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia
Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:26 WIB

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Jan 2025 - 12:26 WIB

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB