Gelar Press Release, Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian BBM Tower Provider Seluler

- Reporter

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Press release digelar oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng guna mengungkap kasus pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar pada Tower Jaringan Komunikasi milik salah satu Provider Seluler yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis (24/11/2022) siang.

Press release tersebut berlangsung di depan Gedung Unit Jatanras Satreksrim Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan dengan didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto dan Kanit Jatanras.

Dua orang pria yang merupakan pelaku Tindak Pidana Pencurian itu pun dihadirkan secara langsung dalam press release tersebut, yang diberhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya pada Hari Rabu (23/11/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan upaya penyelidikan, pengembangan kasus dan menghimpun informasi dari masyarakat, kami pun akhirnya berhasil mengungkap identitas dan mengamankan kedua pelaku, yakni AS alias Gondrong (39) dan KD alias Wawan (36),” ungkap Kasat Reskrim.

“Yang kami amankan dari dua lokasi berbeda, dengan diawali penangkapan terhadap Pelaku KD di kawasan Jalan Antang dan kemudian dikembangkan hingga akhirnya berhasil ditemukan keberadaan Pelaku AS serta mengamankannya di kawasan Jalan G. Obos,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan Tindak Pidana Pencurian BBM jenis Solar pada Tower Jaringan Komunikasi salah satu Provider Seluler di kawasan Jalan Bangau Kota Palangka Raya.

“Aksi pencurian yang dilakukan yakni sebanyak 2 kali, untuk yang pertama dilakukan oleh AF seorang diri pada Tangal 20 September Tahun 2022, dengan mengambil sekitar 100 liter Solar menggunakan 3 buah jerigen 35 liter dan membawanya di dalam mobil yang dikendarai pelaku,” terang Kompol Ronny.

“Sedangkan yang kedua dilakukan AF bersama KD pada tanggal 20 Oktober Tahun 2022 dengan cara yang sama dan berhasil mencuri sekitar 100 liter Solar dari Tower Jaringan Komunikasi tersebut, dengan total keseluruhan yakni sekitar 200 liter,” lanjutnya.

Dirinya menjelaskan, Solar hasil curian itu pun diketahui dijual oleh kedua pelaku pada sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 10, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan motif yakni untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

“Sedangkan untuk motif lainnya, Pelaku KD nekad melakukan aksi pencurian karena sakit hati akibat dipecat dari perusahaan provider seluler yang memiliki tower tersebut pada Bulan September Tahun 2022 lalu,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti pun diamankan oleh petugas dari hasil pengungkapan kasus tersebut, yakni satu unit mobil, satu buah kunci inggris dan tiga buah jerigen bermuatan 35 liter, yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi pencurian itu.

“Kedua pelaku beserta beberapa barang bukti tersebut kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, guna mengetahui apakan ada tindak pidana lainnya yang mereka dilakukan,” tegas Ronny.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada Pelaku AF dan KD terkait kasus ini yakni Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Berita Terbaru

LINTAS SOSIAL || BUDAYA

Ritual Tiwah Suku Dayak Desa Timpah Capai Tahapan Mempendeng Pantar Haur

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:54 WIB

You cannot copy content of this page