LINTASKALIMANTAN.CO || Personel Satresnarkoba Polres Kapuas, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Billiard salah satu warga Desa Masaran Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prov. Kalteng, selasa (22/11/2022) kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut. “Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SK (32), pekerjaan Petani, warga Desa Timpah Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tutur Kasat pada Rabu (23/11/2022) pagi.
Subandi menjelaskan, petugas menemukan 14 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,08 gram, dua buah plasti klip, dan satu buah celana pendek merk bmc heng warna abu-abu yang berhasil diamankan petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (*/rls/spr/hms/red)