LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kotabaru resmi mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Desa Sungup kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Di amankannya tersangka bernama Aisyah diduga melakukan tindak pidana penggelapan SHM ( sertifikat Hak Milik) dan juga pemalsuan tanda tangan kuitansi jual beli tanah warga Desa Sungup Kanan atas nama Amat Diansyah.
Penetapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/57/VII/2022/SPKT.SATRESKRIM/Res Kotabaru/Polda Kalsel/ Tanggal 23 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP H Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru Akp Abdul Jalil menyebutkan, inisial A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.
“Iya benar. Perkaranya dugaan penggelapan dokumen sertifikat atas nama Amat Diansyah,” katanya, Senin 21/11/22 saat konferensi pers.
Kejadian itu bermula, ketika tersangka A meminjam sertifikat tanah kepada korban selanjutnya membuat surat pernyataan pembelian dan memalsukan tanda tangan, kemudian menggadaikan sertifikat tanah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan se izin korban.
“Itu dilakukan tersangka guna mendapatkan sejumlah uang senilai Rp 170 juta dari hasil gadai surat sertifikat tanah kepada GO Budi Utomo Alias Aliang dan kemudian ditransfer dua tahap, pertama Rp 70 juta dan kedua Rp 100 juta,” ungkap Jalil.
Atas kejadian tersebut, Polres kotabaru berhasil menyita barang bukti berupa satu buah sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Amat Diansyah dengan luas 1.226M², satu lembar surat pernyataan pembelian, satu lembar surat kesepakatan bersama.
Dan atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang penggelapan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*/rls/duk/red).