Palsukan Tanda Tangan dan Gelapkan Dokumen Warganya, Oknum Kades ini Terancam 5 Tahun Penjara

- Reporter

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kotabaru resmi mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Desa Sungup kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Di amankannya tersangka bernama Aisyah diduga melakukan tindak pidana penggelapan SHM ( sertifikat Hak Milik) dan juga pemalsuan tanda tangan kuitansi jual beli tanah warga Desa Sungup Kanan atas nama Amat Diansyah.

Penetapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/57/VII/2022/SPKT.SATRESKRIM/Res Kotabaru/Polda Kalsel/ Tanggal 23 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kotabaru AKBP H Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru Akp Abdul Jalil menyebutkan, inisial A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.

“Iya benar. Perkaranya dugaan penggelapan dokumen sertifikat atas nama Amat Diansyah,” katanya, Senin 21/11/22 saat konferensi pers.

Kejadian itu bermula, ketika tersangka A meminjam sertifikat tanah kepada korban selanjutnya membuat surat pernyataan pembelian dan memalsukan tanda tangan, kemudian menggadaikan sertifikat tanah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan se izin korban.

“Itu dilakukan tersangka guna mendapatkan sejumlah uang senilai Rp 170 juta dari hasil gadai surat sertifikat tanah kepada GO Budi Utomo Alias Aliang dan kemudian ditransfer dua tahap, pertama Rp 70 juta dan kedua Rp 100 juta,” ungkap Jalil.

Atas kejadian tersebut, Polres kotabaru berhasil menyita barang bukti berupa satu buah sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Amat Diansyah dengan luas 1.226M², satu lembar surat pernyataan pembelian, satu lembar surat kesepakatan bersama.

Dan atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang penggelapan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*/rls/duk/red).

Berita Lainnya

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba
Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 09:16 WIB

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:30 WIB

You cannot copy content of this page