Palsukan Tanda Tangan dan Gelapkan Dokumen Warganya, Oknum Kades ini Terancam 5 Tahun Penjara

- Reporter

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kotabaru resmi mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Desa Sungup kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Di amankannya tersangka bernama Aisyah diduga melakukan tindak pidana penggelapan SHM ( sertifikat Hak Milik) dan juga pemalsuan tanda tangan kuitansi jual beli tanah warga Desa Sungup Kanan atas nama Amat Diansyah.

Penetapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/57/VII/2022/SPKT.SATRESKRIM/Res Kotabaru/Polda Kalsel/ Tanggal 23 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kotabaru AKBP H Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru Akp Abdul Jalil menyebutkan, inisial A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.

“Iya benar. Perkaranya dugaan penggelapan dokumen sertifikat atas nama Amat Diansyah,” katanya, Senin 21/11/22 saat konferensi pers.

Kejadian itu bermula, ketika tersangka A meminjam sertifikat tanah kepada korban selanjutnya membuat surat pernyataan pembelian dan memalsukan tanda tangan, kemudian menggadaikan sertifikat tanah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan se izin korban.

“Itu dilakukan tersangka guna mendapatkan sejumlah uang senilai Rp 170 juta dari hasil gadai surat sertifikat tanah kepada GO Budi Utomo Alias Aliang dan kemudian ditransfer dua tahap, pertama Rp 70 juta dan kedua Rp 100 juta,” ungkap Jalil.

Atas kejadian tersebut, Polres kotabaru berhasil menyita barang bukti berupa satu buah sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Amat Diansyah dengan luas 1.226M², satu lembar surat pernyataan pembelian, satu lembar surat kesepakatan bersama.

Dan atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang penggelapan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*/rls/duk/red).

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB