LINTASKALIMANTAN.CO || Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan seorang pelaku NM (43) kedapatan menyimpan sabu ketika berada di sebuah hotel. Diketahui tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam penggeladahan tersangka, petugas disaksikan warga umum, saat itu berada di dalam kamar.
Kejadian ini pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar jam 09.00 WIB di Kamar No. 8 Hotel Mutiara, Jl Sukma Aria Ningrat Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar Provinsi Kalteng.
Setelah itu Satreskrim Narkoba melakukan pengembangan kasus ini dari hasil penyidikan terhadap tersangka NM dalam pengakuannya barang haram tersebut dibeli dari AM (36). Kemudian petugas melakukan penangkapan pelaku AM di TKP yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat penangkapan tersangka NM di Hotel Mutiara, personel kami disaksikan masyarakat umum. Ketika pengeledahan di dalam kamar terdapat di atas meja tas berwarna coklat ada 3 klip plastik berisikan kristal putih. Diduga kuat barang ini narkotika jenis sabu
dengan berat kotor 1.16 gram dan terdapat satu buah Handphone merk OPPO warna putih serta alat hisap untuk menggunakan narkotika jenis shabu. Pengakuan tersangka NM narkotika jenis sabu ini untuk dipergunakan sendiri,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Waka Polres Wilhelmus Helky, Jumat 18 November 2022.
Lanjut Waka Polres dari hasil pengembangan kasus tersangka NM yang mana pihaknya mengamankan 1 orang pelaku lagi. Pada hari yang sama jam 12.00 di sebuah Jl. Padat Karya, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Personel Satresnarkoba kami melakukan penggeledahan di badan dan tempat tersangka AM. Yang mana ditemukan di kantong AM kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram kotor. Kemudian di dalam kamar terdapat sebuah ransel yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 111,28 gram. Dan juga kami menemukan 1 buah timbangan serta satu handphone merk oppo,” jelas Kompol Wilhelmus Helky.
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa yang diduga sabu tersebut tersangka AM mendapatkannya dari seorang yang berinisial H berada di Madura.
“Pengakuan tersangka AM ketika menerima diduga sabu ini dari orang suruhan H yang berada di Madura dan AM tidak kenal orang suruhan H ini,” kata Waka Polres Kobar Kompol Wilhelmus Helky.
Menurutnya pelaku NM disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) tentang Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka NM dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, kata Wilhelmus Helky.
Sedangkan untuk pelaku AM Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)