LINTASKALIMANTAN.CO || Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba Desa Karya Unggang, Kec Tewang Sanggalang Garing, Kab.Katingan, Prov. Kalteng, Kamis (10/11/2022) sore.
Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo., S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan AKP Suherman, S.H., membenarkan adanya penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
”kami berhasil mengamankan pelaku berinisial AK (33). Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat sehingga tim personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan telah berhasil diamankan seorang laki-laki di dikediamannya,” Ungkapnya, Senin (14/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 208 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 93,99 gram, timbangan digital, sedotan, plastic klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,9 juta rupiah yang diduga hasil penjualan.
“saat ini Satnarkoba Polres Katingan masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga tersangka lainnya sementara tersangka AK dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar. (*rls/frn/red).