Satreskrim Polresta Palangka Raya Bekuk Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur

- Reporter

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Tindak pidana persetubuhan dengan korban seorang perempuan dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Fakta ini terungkap ketika konferensi pers yang disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan.

“Jadi berdasarkan laporan yang disampaikan korban di Pos Polisi Bundaran Besar, sebut saja bunga yang masih dibawah umur telah menjadi korban dalam tindak pidana persetubuhan,” katanya yang didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto, Kamis (3/11/2022) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian dalam laporan yang disampaikan, korban berkenalan dengan terduga pelaku berinisial Al (25) bermula dari aplikasi Hello Yo,” ujarnya.

Dari sini, terang Ronny, kedua orang tersebut melanjutkan obrolan mereka hingga terjadilah kesepakatan untuk bertemu pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekitar jam 15.00 WIB di TK Beringin Banturung.

“Setelah bertemu, mereka selanjutnya melanjutkan perjalanannya menuju Wisma Evania Jalan Tambun Raya Kota Palangka Raya,” urainya.

“Ditempat tersebut, diduga telah terjadi hubungan badan diantara mereka. Dimana, setelah itu pelaku meninggalkan korban di dalam Wisma Evania dengan pintu terkunci dari luar,” jelasnya.

Selanjutnya, papar Ronny, korban lantas meminta pertolongan dengan berteriak dan membuka obrolan dengan temannya.

“Pada kasus ini, terduga pelaku Al dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dan untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page