Satreskrim Polresta Palangka Raya Bekuk Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur

- Reporter

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Tindak pidana persetubuhan dengan korban seorang perempuan dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Fakta ini terungkap ketika konferensi pers yang disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan.

“Jadi berdasarkan laporan yang disampaikan korban di Pos Polisi Bundaran Besar, sebut saja bunga yang masih dibawah umur telah menjadi korban dalam tindak pidana persetubuhan,” katanya yang didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto, Kamis (3/11/2022) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian dalam laporan yang disampaikan, korban berkenalan dengan terduga pelaku berinisial Al (25) bermula dari aplikasi Hello Yo,” ujarnya.

Dari sini, terang Ronny, kedua orang tersebut melanjutkan obrolan mereka hingga terjadilah kesepakatan untuk bertemu pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekitar jam 15.00 WIB di TK Beringin Banturung.

“Setelah bertemu, mereka selanjutnya melanjutkan perjalanannya menuju Wisma Evania Jalan Tambun Raya Kota Palangka Raya,” urainya.

“Ditempat tersebut, diduga telah terjadi hubungan badan diantara mereka. Dimana, setelah itu pelaku meninggalkan korban di dalam Wisma Evania dengan pintu terkunci dari luar,” jelasnya.

Selanjutnya, papar Ronny, korban lantas meminta pertolongan dengan berteriak dan membuka obrolan dengan temannya.

“Pada kasus ini, terduga pelaku Al dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dan untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB