Press Release Curanmor di Barak Jalan Tingang, Satreskrim Polresta Palangka Raya Ringkus Pelaku FA

- Reporter

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kasus pencurian kendaraan bermotor (curnamor) yang terjadi di sebuah barak Jalan Tingang Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng.

Pengungkapan kasus itu pun disampaikan dalam Press Release yang digelar di depan ruangan Satreskrim pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (24/10/2022) mulai pukul 13.00 WIB.

Press release itu pun dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K. didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto beserta personel, yang mana pengungkapan kasus curanmor itu pun disampaikan pada saat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindak Pidana Curanmor yang terjadi pada sebuah barak di kawasan Jalan Tingang telah berhasil kami ungkap, dengan diamankannya Pelaku berinisial FA yang merupakan seorang pria berumur 29 tahun,” tutur Kasat Reskrim.

“Yang mana Pelaku FA itu pun berhasil kami ringkus pada kawasan Jalan Beruk Angis Kota Palangka Raya,” tambahnya.

Tindak Pidana Curanmor oleh Pelaku FA diketahui dilakukannya dengam mencuri sepeda motor milik korban bernama Irwanadi, yang digunakan sehari-hari oleh anaknya bernama Danuarta Afriwansyah.

“Diketahui terjadi pada Hari Kamis Tanggal 20 Oktober Tahun 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, yang mana sepeda motor itu diparkirkan oleh Saudara Danuarta pada halaman barak yang ditinggalinya pada TKP tersebut,” ungkap Kompol Ronny.

Dirinya menjelaskan, penangkapan Pelaku FA pun dilakukan oleh Tim Resmob Gabungan dari Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut beserta Polda Kalteng pada kawasan Jalan Beruk Angis.

“Barang Bukti pun berhasil diamankan saat menangkap pelaku, yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio bernopol KH 5068 YB atas nama korban pemilik motor yakni Bapak Irwanandi,” jelasnya.

Ronny melanjutkan, saat ini Pelaku FA bersama barang bukti itu pun diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim.

“Proses Penyidikan akan kami lanjutkan untuk mengungkap Tindak Pidana Curanmor yang belakangan ini kerap terjadi beberapa kali di wilayah Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Akibat Tindak Pidana Curanmor yang dilakukannya tersebut, Pelaku FA pun terancam dijerat dengan Pasal 362 KUH-Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB