Satreskrim Polresta Palangka Raya Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor di Pasar Kahayan

- Reporter

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALANTAN.CO ||| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut terungkap dalam press release yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto di depan ruang Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (24/10/2022) siang.

Dalam press release tersebut, Kasat Reskrim pun menyampaikan hasil dari pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di komplek Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hai Sabtu Tanggal 15 Bulan Oktober lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan penyelidikan kami pun berhasil mengamankan pelaku Tindak Pindana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ini, yakni seorang pria berinisial AF yang berusia sekitar 33 Tahun,” ungkapnya.

Pelaku itu pun diamankan oleh Tim Resmob Gabungan dari Satreskrim Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut bersama Polda Kalteng pada sebuah barak di kawasan Jalan Mendawai, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Tanggal 19 Bulan Oktober lalu.

Kompol Ronny M. Nababan menerangkan, aksi curanmor tersebut dilakukan oleh Pelaku AF terhadap kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban bernama Herpina (42).

“Jadi pelaku ini nekad melakukan Tindak Pidana Curanmor tersebut pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh korban bernama Ibu Herpina diparkirkan di komplek Pasar Kahayan,” terangnya.

AF pun semakin mantap untuk ditetapkan sebagai pelaku setelah petugas berhasil menemukan barang bukit berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoppy dengan No. Pol: KH 2897 YD yang diparkirkan oleh korban tersebut pada TKP.

Ronny pun melanjutkan, pelaku beserta barang bukti itu pun kini telah diamankan pada ruang tahanan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim.

“Proses Penyidikan akan kami lanjutkan untuk mengungkap apakah ada pengembangan lainnya terkait Tindak Pidana Curanmor yang dilakukan oleh AF,” lanjutnya.

“Demi memberantas dan menungkap kasus curanmor yang belakangan ini kerap terjadi beberapa kali di wilayah Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Pelaku AF pun terancam dijerat dengan Pasal 362 KUH-Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian akibat aksi curanmor yang dilakukannya tersebut, dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling
Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:51 WIB

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:57 WIB

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Danrem 102/Pjg Perkuat Tali Silaturahmi Ke DPRD Prov. Kalteng

Rabu, 8 Jan 2025 - 22:27 WIB