Satreskrim Polresta Palangka Raya Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor di Pasar Kahayan

- Reporter

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALANTAN.CO ||| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut terungkap dalam press release yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto di depan ruang Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (24/10/2022) siang.

Dalam press release tersebut, Kasat Reskrim pun menyampaikan hasil dari pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di komplek Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hai Sabtu Tanggal 15 Bulan Oktober lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan penyelidikan kami pun berhasil mengamankan pelaku Tindak Pindana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ini, yakni seorang pria berinisial AF yang berusia sekitar 33 Tahun,” ungkapnya.

Pelaku itu pun diamankan oleh Tim Resmob Gabungan dari Satreskrim Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut bersama Polda Kalteng pada sebuah barak di kawasan Jalan Mendawai, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Tanggal 19 Bulan Oktober lalu.

Kompol Ronny M. Nababan menerangkan, aksi curanmor tersebut dilakukan oleh Pelaku AF terhadap kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban bernama Herpina (42).

“Jadi pelaku ini nekad melakukan Tindak Pidana Curanmor tersebut pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh korban bernama Ibu Herpina diparkirkan di komplek Pasar Kahayan,” terangnya.

AF pun semakin mantap untuk ditetapkan sebagai pelaku setelah petugas berhasil menemukan barang bukit berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoppy dengan No. Pol: KH 2897 YD yang diparkirkan oleh korban tersebut pada TKP.

Ronny pun melanjutkan, pelaku beserta barang bukti itu pun kini telah diamankan pada ruang tahanan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim.

“Proses Penyidikan akan kami lanjutkan untuk mengungkap apakah ada pengembangan lainnya terkait Tindak Pidana Curanmor yang dilakukan oleh AF,” lanjutnya.

“Demi memberantas dan menungkap kasus curanmor yang belakangan ini kerap terjadi beberapa kali di wilayah Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Pelaku AF pun terancam dijerat dengan Pasal 362 KUH-Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian akibat aksi curanmor yang dilakukannya tersebut, dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 09:16 WIB

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 15:30 WIB

You cannot copy content of this page