LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah berhasil mengetahui keberadaan HM (20) yang diduga kuat adalah pengedar barang haram jenis sabu, Polisi berhasil amankan 29 paket serbuk kristal.
Hal tersebut dikemukakan Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolrera Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., Jum’at (14/10/2022) pagi.
Menurutnya, penangkapan yang bermula dari adanya laporan masyarakat tersebut telah mengamankan 2 paket yang diduga kuat adalah Narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai informasi bagi rekan – rekan semua, dari 2 paket ini memiliki berat kotor mencapai 99,64 gram sabu di Jalan Jati Raya I nomor 06,” ungkapnya ketika dikonfirmasi.
“Dengan jumlah yang cukup fantastis tersebut, pelaku langsung kami gelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Pada kasus tersebut, pelaku HM akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2)
Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumanya maksimal 15 tahun kurungan.(*/rls/,hms/red).