LINTASKALIMANTAN.CO || Kepala Desa (Kades) Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, MT dilaporkan ke Polisi atas dugaan pemalsuan dokumen negara.
Dokumen tersebut yang digunakan oleh terlapor sebagai Kades terpilih untuk memenuhi persyaratan sebagai salah seorang calon Pilkades serentak peroide 2022-2028 yang di ikuti oleh 73 Desa pada Pilkades bulan Mei 2022 lalu.
Semenjak dilaporkan Harlian ke Polres Barito Utara tertanggal 11 Juni 2022 terkait Laporan Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu dalam Pilkades 2022-2028 Desa Muara Wakat sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa sampai saat ini sudah lima bulan berjalan Laporan Polisi terhadap Kades Muara Wakat yang terkatung-katung belum ada penepatan tersangka, akhirnya seorang warga Muara Wakat Arjianto, membuat surat secara tertulis kepada Kapolres Barito Utara pertanggal 07 Oktober 2022 yang isinya meminta agar menetapkan tersangka dan menindak lanjuti atas surat keberatan warga
terhadap oknum Kades yang diduga telah menggunakan Ijazah setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) Paket B palsu pada pemilihan Kades Muara Wakat peroide 2022-2028.
Bukan tanpa alasan kami meminta kepada Kapolres Barito Utara untuk segera menetapkan tersangka, ini berdasarkan surat dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat HK dengan no. 421.1/23/PKBM-HK/VII/2022 yang menyatakan bahwa atasnama terlapor tidak terdaftar pada data yang ada pada PKBM HK Muara Teweh.
“Itu artinya yang bersangkutan tidak pernah tercatat sebagai siswa di PKBM HK tersebut,” beber Arji yang sudah hampir 17 tahun lebih ini mengabdi sebagai guru SD di Desa Muara Wakat. Jumat 14 Oktober 2022.
Selain itu, diuraikan Arji sapaan akrabnya yang juga warga asli Desa Muara Wakat ada beberapa kejanggalan keabsahan Ijazah setara SMP Paket B yang digunakan terlapor sebagai persyaratan berkas pada saat ikut pencalonan sebagai Kades.
“Terdapat pada bukti fisik (copyan Ijazah Paket B) bukanlah tampilan fisik Ijazah Paket B yang lazim dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nadional tahun 2010, melain mirip dengan tampilan fisik Ijazah Paket C tahun 2018,” ungkap Arji sambil memperlihatkan bukti fisik Ijazah Paket B yang asli sebagai pembanding.
Lanjutnya, Adanya kejanggalan pada tulisan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang bersangkutan adalah 9934620609 sedangkan sistem NISN tersebut baru diberlakukan pada tahun ajaran 2016/2017. Sementara Paket B yang bersangkutan sudah dulu dikeluarkan pada tahun 2010.
“Lebih janggalnya lagi di Ijazah Paket B milik terlapor terdapat tulisan nomor kode Ijazah DN-PC, padahal kode DN-PC adalah kode untuk Ijazah Paket C, bukan kode untuk Ijazah Paket B,” terang Arji yang siap mundur jadi guru SD ini jika apa yang ia sampaikan ini tidak benar.
Terakhir sebut Arji, di Ijazah terlapor ditanda tangani oleh Ketua PKBM HK dengan cap stempel Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun 2010.
“Seharusnya Ijazah Paket B terlapor di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Drs. Jamaludin Bukan di tanda tangani oleh ketua PKBM HK,” tegas Arji yang meragukan keaslian Ijazah Paket B milik terlapor berdasarkan pengalamannya sebagai guru.
Disampaikan Arji bahwa beberapa kejanggalan yang ditemukan berdasarkan keterangan surat dari PKBM HK, data Ijazah Paket B yang asli dikeluarkan PKBM HK tahun 2010 sebagai pembanding sudah cukup untuk pihak Kepolisian untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan, dan surat dan beberapa alat bukti sudah memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka pada tindak pidana pemalsuan dokumen negara,” sebut Arji penuh tanya mengenai kasus ini.
Tegas Arji, sebagai konsekwensi untuk membuktikan kebenaran ini saya meminta agar terlapor menunjukan Ijazah Paket B aslinya, atau surat keterangan dari PKBM HK Muara Teweh, jika itu ada maka saya bersedia mengundurkan diri dari abdi negara dari pekerjaan guru dan siap dihukum berdasarkan pidana mati.
“Sebaliknya jika terlapor tidak bisa menunjukan apa yang saya minta berarti benar keraguan saya bahwa adanya pemalsuan dokumen negara dan tinggal pihak kepolisian Polres Barito Utara kapan menetapkan tersangkanya,” kata Arji.
Apabila tindakan pemalsuan dokumen negara ini tidak dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum pidana, maka sebaiknya kita berlomba-lomba untuk membuat Ijazah palsu dan sekolah-sekolah diseluruh tanah air sebaiknya ditutup saja,” pungkas Arji kepada media online Lintaskalimantan.co
Dikonfirmasi wartawan media online Lintaskalimantan.co kepada Harlian mengatakan bahwa keterangan dari penyidik perkara ini masih dalam proses pihak kepolisian Polres Barito Utara.
“Kita disuruh bersabar karena proses masih berjalan dan ada beberapa saksi lagi yang akan kita panggil,” ucapkan menirukan kata penyidik saat ia menanyakan laporannya ke Polres Barut. (*/rls/tim/red)