Seorang Pria Kedapatan Menyimpan Sabu 53,17 Gram

- Reporter

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria berinisial AAN (34) kedapatan petugas menyimpan sabu – sabu. Penggerebekan pada hari Sabtu 01 Oktober 2022 sekitar jam 20.30 WIB. Di sebuah rumah Jalan Padat Karya Rt 03, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng.

Satresnarkoba Polres Kobar mendapatkan informasi kemudian pihaknya melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT Setempat. Yang mana pada saat itu AAN sedang berada dirumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengamankan tersangka AAN, yang mana pada saat itu Personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah serta tempat tertutup lainnya. Sehingga ditemukan 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,17 (Lima Puluh Tiga Koma Tujuh Belas) Gram yang terbungkus plastik klip posisi di lemari dalam kamar rumah,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani dan Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, pada pers release, di Mako Polres setempat, Jumat (07/10/22).

Kemudian Kapolres menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka mendapatkan sabu tersebut berasal dan R yang tinggal di Kecamatan Kumai. Sabu tersebut untuk disimpan tersangka menunggu petunjuk dari R untuk dibawa kemana sabu tersebut nantinya dan saat ini R masih DPO.

“Adapun barang bukti yang kami amankan 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,17 (Lima Puluh Tiga Koma Tujuh Belas ) Gram. Satu buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca. Satu timbangan digital. Satu buah plastik klip kosong. Satu plastik warna putih. Satu buah korek api gas. Satu buah Handphone merk Realme,” terang AKBP Bayu Wicaksono.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 10 tahun, pungkas AKBP Bayu Wicaksono (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba
Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 09:16 WIB

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:30 WIB

You cannot copy content of this page