LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar membekuk pelaku penyedia tempat judi sabung ayam beserta pemainnya. Sebanyak 4 orang pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Adapun diduga IRL sebagai penyedia tempat arena atau yang lebih dikenal kalangan sabung ayam dan juga ikut memasang taruhan. Tersangka Din, HD, NUR diduga sebagai pemain yang memasang taruhan uang terhadap ayam dijagokan mereka.
“Kami telah melakukan penangkap terhadap 4 tersangka, IRL diduga sebagai penyedia tempat arena judi sabung ayam. Dan juga tersangka Din, HD, NUR sebagai pemain. Waktu kejadian pada hari, Jumat tanggal 30 September 2022, di Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng,” kata Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono.
Menurut Kapolres bahwa pada saat itu para pelaku ini ketangkap tangan setelah melakukan perjudian sabung ayam dan mengamankan sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka IRL, 2 Ekor Ayam dan 1 Arena / Geber tempat judi sabung ayam serta Uang Tunai sebesar Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” jelas Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani serta Anggota Satreskrim, dalam pers release, yang digelar di Mako Polres Setempat, Jumat (07/10/2022).
Para pelaku ini akan disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUH Pidana Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUH Pidana. Dengan ancaman selama 10 tahun Penjara, pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)