Moral Bejat Seorang Ayah, Tega Cabuli Anak Kandung

- Reporter

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO |I Seorang ayah berinisial AY tega cabuli anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun. Tersangka AY melakukan perbuatan bejatnya ini akibat pengaruh minuman keras.

Terbongkarnya kelakuan AY ini, berawal korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangganya. Dan langsung melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

“Tersangka ini telah bercerai dengan istrinya, sedangkan anaknya yang jadi korban ini ikut dengan dia, yang mana kejadiannya saat itu sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu kios di Kecamatan Arsel,” kata AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, pada pers release di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (30/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan pencabulan ini bermula saat korban tengah berbaring di tempat tidur. Kemudian datang tersangka AY tidur di samping korban. Di ketahui saat itu AY dalam keadaan mabuk karena tercium aroma miras yang menyengat.

“Korban yang merupakan anak kandung tersangka tengah berbaring mau tidur. Kemudian tersangka pun tidur di samping korban, dan tersangka dalam keadaan mabuk karena tercium bau minuman keras. Dan ketika itu jari tangan tersangka memegang daerah terlarang pada anaknya. Mendapatkan perlakukan tidak senonoh, korban pun langsung memukul ayahnya, dan langsung pergi ke rumah tetangganya, kemudian menceritakan kejadian tersebut, di mana korban ini telah dicabuli oleh ayah kandungnya sebanyak 2 kali,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Lebih lanjut dia jelaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diataranya,1 buah baju kaus dan 1 buah celana dalam jeans pendek.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba
Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 09:16 WIB

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:30 WIB

You cannot copy content of this page