LINTASKALIMANTAN.CO || Kasi Humas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Iptu Sukrianto sampaikan data awal terkait kasus dugaan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di kawasan Jalan Cempaka beberapa hari yang lalu.
Dalam penyampaiannya, Kasi Humas pun mengungkapkan bahwa kedua korban meninggal dunia yakni sang suami berinisial AY (46) dan istri berinisial F (45) telah diketahui hasil pemeriksaan visum luar yang berasal dari Pihak RSUD Doris Sylvanus, Rabu (28/9/2022) pagi.
“Korban AY mengalami 13 (tiga belas) luka, yakni di bagian kepala, daun telinga dan pinggang samping kanan, sedangkan korban F mengalami 11 (sebelas) luka, yaitu pada bagian kepala, muka, mata sebelah kiri dan kanan serta bagian perut,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Luka-luka itu pun diketahui diakibatkan oleh benda tajam yang menyebabkan kedua korban tersebut meninggal dunia pada saat terjadinya peristiwa berdarah tersebut, yang berdasarkan hasil visum luar yang diterangkan oleh Dr. Ricka Brillianty,” lanjutnya.
Selanjutnya, Iptu Sukrianto pun menerangkan bahwa proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama polsek jajaran dan juga Tim Resmob Polda Kalteng.
“Untuk proses penyelidikan masih dilakukan secara intensif saat ini guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku, begitu juga dengan kronologis lengkap dan motif terjadinya,” terangnya.
“Sedangkan untuk jenis benda tajam yang diduga digunakan oleh pelaku masih dalam proses pencarian, sebab saat itu barang bukti tersebut dibawa kabur oleh pelakunya,” pungkasnya saat diakhir wawancara pada ruang kerjanya. (*/rls/hms/red).