LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar kembali mengamankan seorang pelaku SJ diduga sebagai pengedar minum keras jenis arak. Kasus ini bermula ada perkelahian pelajar, yang mana siswa tersebut bertingkah laku tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan ternyata pelajar ini mengkonsumsi minuman keras.
Kemudian pihaknya mengembangkan kasus ini, dari mana minuman keras ini di beli ? maka pihaknya pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekitar jam 03.15 WIB, Satreskrim Polres Kobar mengamankan tersangka. Penangkapan tersangka, di Jl Kumpai Batu, RT.05, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalteng.
“Berawal dari kejadian Pengerusakan di SMPN 11 Arsel yang diduga dilakukan oleh sekelompok pelajar. Setelah itu anggota Satreskrim Polres Kobar melaksanakan penyelidikan dan telah mengamankan pelajar yang terduga sebagai pelaku tersebut. Yang mana saat itu sedang mengkonsumsi minuman keras yang telah di beli dari tersangka,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani yang didampingi Satreskrim, dalam pers release di Halaman Mako Polres setempat, Jumat (16/09/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya atas insiden tersebut pihaknya menelusuri tempat yang menjual arak. Kemudian melakukan pengecekan di rumah tersangka dan ditemukan berupa 103 (Seratus Tiga) botol ukuran 600 Ml. yang berisikan minuman keras jenis arak. Dan juga barang-barang lainnya yang digunakan untuk mengemas minuman keras jenis arak tersebut.
“Dari pengakuan tersangka bahwa menjual arak ini sejak tahun 2017. Sempat berhenti saat tersangka pulang ke Jawa. Kemudian dilanjutkan kembali menjual Miras jenis arak tersebut sejak 3 bulan terakhir,” jelas AKP Rendra Aditia Dhani.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya diantaranya, 103 (Seratus Tiga) botol berukuran 600 Ml berisikan minuman keras jenis arak. Satu botol berukuran 1500 Ml berisikan minuman keras jenis arak. Empat Puluh Dua botol kosong 600 ML. Satu lembar uang Pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). 19 lembar uang pecahan Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah).12 Lembar uang pecahan Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah). 12 (Dua Belas) Lembar uang pecahan Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). Satu buah baskom warna biru merk Calista. Satu buah teko berwarna putih. Satu buah corong berwarna biru.
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa cara tersangka melakukan kegiatan usaha menjual minuman keras jenis arak tersebut. Dengan membeli 2 kantong plastik yang berisikan sekitar 18 liter. Kemudian dikemas lagi kedalam botol bekas minuman yang berukuran 600 Ml untuk dijualnya.
“Adapun tersangka menjualnya 1 botol 600 Ml seharga Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah). Setiap 10 hari tersangka membeli lagi miras ini,” kata AKP Rendra Aditia Dhani.
Diketahui bahwa tersangka melakukan kegiatan usaha menjual minuman keras tersebut.Tidak ada memiliki ijin serta terhadap olahan pangan tersebut tidak disertai ijin edar dari pihak yang berwenang.
“Pelaku disangkakan Pasal 204 KUH Pidana Jo Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang – Undang RI No. 8 Tahun 1999. Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 142 Undang undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)