Dua Wanita Diduga Mucikari Secara Online Di Kobar

- Reporter

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Dua wanita diduga sebagai pelaku mucikari secara online. Pada saat ini IR dan  WIN ditetapkan sebagai tersangka. Berawal adanya seorang laki-laki memesan untuk bisa menemani layaknya hubungan suami istri kepada WIN. Kemudian WIN menghubungi IR apa yang dipesan si hidung belang ini. Yang mana IR memberikan foto – foto yang siap untuk melayani dengan tarif yang ditentukannya.

Setelah ada kesepakatan antara wanita yang mau melayani pesanan pria hidung belang tersebut. Berangkatlah IR dan wanita ini ke sebuah Hotel dan bertemu dengan  pria yang memesan ini. Ketika itu IR beranjak dari Hotel sedang korban dan pria masuk kedalam kamar.

Selang beberapa waktu kemudian Petugas langsung menggerebek korban dan pria hidung belang yang pada saat itu sedang berduaan di dalam kamar. Terjadi pada hari  Selasa, 30 Agustus 2022 Sekitar Jam 23.30 WIB di Hotel Avila Jl. Diponegoro Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“WIN dihubungi seorang laki-laki yang meminta dicarikan perempuan untuk diajak bisa  berhubungan badan. Kemudian WIN menghubungi IR dan menawarkan beberapa perempuan dengan mengirimkan beberapa foto wanita cantik. Salah satu foto korban yang ditawarkan siap melayani walaupun awalnya tidak mau melayani jika di Hotel dengan tarif Rp 1.000.000. Namun setelah IR meyakinkan korban, jika kurang tarifnya  akan dibicarakan lagi dengan tamunya itu,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto. Pada saat Pers Release di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (02/09/2022).

Lanjut Kapolres jelaskan bahwa pelaku IR dan korban menuju sebuah hotel dan ketika itu bertemulah dengan pria yang memboking.

“Pukul 23.30 Wib korban dijemput tersangka IR menuju Hotel Avila dan sesampainya di Hotel Avila. IR bertemu dengan seorang pria yang merupakan pria yang meminta jasa sex terhadap korban. Setelah itu IR meninggalkan korban. Lalu korban pun masuk kedalam kamar. Dan tidak beberapa lama saat dikamar, ada yang mengetuk pintu kamar yang ternyata petugas dan kemudian petugas membawa ke Polres Kotawaringin Barat,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya, yaitu 1 unit HP merk Iphone tipe 13 Pro, 1 unit HP Samsung Galaxy A03, 1 buah buku rekening Bank BRI, 1 buah ATM BRI dan 1 buah ATM BCA.

Akibatnya kedua pelaku ini ditetapkan sebagai  tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Tersangka diancam Pasal 2 Ayat 1 (1)  UU RI tahun 2007 atau Pasal 296 KUH Pidana,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka
Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya
Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan
Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 06:53 WIB

Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB