LINTASKALIMANTAN.CO || KPK mengatakan tak menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming saat hendak melakukan jemput paksa. Mardani merupakan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan.
“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini 25 Juli, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin 25 Juli 2022.
Dia meminta Maming kooperatif. KPK mengatakan jemput paksa bisa dilakukan dan tersangka yang tidak kooperatif bakal masuk daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” ujarnya.
Mardani Maming sendiri melawan KPK lewat praperadilan. Dalam permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Menangapai hal itu, Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, meminta KPK menunda jemput paksa setidaknya selama 2 hari.
“KPK mengambil langkah-langkah hukum itu langkahnya KPK lah. Sekali lagi, hukum itu kan logis ya, kami cuma bermohon tolong ditunda 2 hari,” kata Denny seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.
Denny mengatakan sidang gugatan praperadilan Mardani Maming atas penetapan tersangkanya akan diputus pada Rabu 27 Juli 2022. Bila majelis hakim memutuskan penetapan tersangka itu gugur, kata Denny, KPK tidak perlu memeriksa Mardani Maming.
“Ini putusan praperadilan ini Rabu, kan bisa putusannya kami menang, kan tidak perlu diperiksa toh. Kalau kami menang, kan tersangkanya gugur,” kata Denny.
Denny mengatakan terakhir kali berkomunikasi dengan Mardani Maming beberapa hari yang lalu.
“Kapan terakhir, ya, sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir,” ujar Denny. (*/rls/lk2/red)