RAZIA PETI..! Polres Katingan Amankan Sembilan Orang Pelaku Saat Operasi

- Reporter

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Katingan saat melakukan Operasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti) atau tambang illegal. Dari hasil Operasi sebanyak sembilan orang pelaku telah berhasil diamankan bersama beberapa barang bukti. (fhoto:ist)

Polres Katingan saat melakukan Operasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti) atau tambang illegal. Dari hasil Operasi sebanyak sembilan orang pelaku telah berhasil diamankan bersama beberapa barang bukti. (fhoto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Kembali jajaran Polres Katingan melakukan operasi penertiban pertambangan tanpa izin (Peti) diwilayah Kabupaten Katingan. Alhasil dari operasi peti tersebut sembilan orang berhasil diamankan diantaranya berinisial DAP, NAQ, IW, JFM, LMJ, JAR, IM, NG dan STN. Pada Ksmis 14 Juli 2022.

Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K. menuturkan, sembilan orang pelaku tersebut tertangkap tangan saat beraktivitas di jalan Baun Bango kilometer lima yang masih masuk dalam kawasan Desa Tumbang Liting. Penangkapan dilakukan Sekitar pukul 15.00 WIB terhadap pelaku kejahatan lingkungan tersebut.

Lanjut Kapolres adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua mesin diesel 20 HP, satu unit pompa air, satu gulung selang gabang, satu gulung selang plastik warna biru, tiga lembar karpet, satu buah sekop, satu batang pipa paralon dan satu batang selang spiral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini, dua perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa ijin tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Katingan dan kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Katingan,” Terangnya.

Disebutkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pelaku disangkakan pasal 158 jo pasal 35 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Seratus Milliar Rupiah,” tegas Kapolres.

Sebelumnya, Polres Katingan sering memberi himbauan secara persuasif kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan illegal minning.

Salah satunya melalui Bhabinkamtibmas dengan cara memberi himbauan dari rumah ke rumah hingga sosialisasi lewat spanduk dan pamplet. Pada kenyataannya masih banyak yang melakukan pelanggaran. (*/rls/tim/red)

Berita Lainnya

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Senin, 14 April 2025 - 17:22 WIB

LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Senin, 14 April 2025 - 16:32 WIB

Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 Apr 2025 - 17:21 WIB

Seorang IRT bersama barang bukti sabu diamankan Polres Kobar (Lintas Kalimantan/Ist)

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 Apr 2025 - 17:10 WIB

You cannot copy content of this page